Scroll ke Atas
Berita Utama

Jum’at Curhat Polsek Bumiayu, Himbau Kades Untuk Cermat Dalam Memberikan Surat Keterangan Usaha

99
×

Jum’at Curhat Polsek Bumiayu, Himbau Kades Untuk Cermat Dalam Memberikan Surat Keterangan Usaha

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Setiap hari jum’at Kapolsek Bumiayu, Brebes giat mengadakan Jum’at curhat keliling. Jum”at curhat kali ini terjadwal di Desa Laren, bertempat di Balai Desa setempat pada Jum’at, 27 Januari 2023.
Kepala Desa (Kades) Laren Arief Setiawan dalam giat menyampaikan prihal pembuatan Surat Keterangan (Suket) Usaha, Ia menanyakan bagaimana jika warga tidak punya usaha akan tetapi meminta untuk dibuatkan suket dan apakah perlu mengetahui Polsek serta perlukah tanda tangan Kapolsek.
Menanggapi pertanyaan Kades, Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam menerangkan bawa benar dalam pembuatan surat keterangan usaha masyarakat perlu untuk meminta tanda tangan ke Polsek Bumiayu.
Kapolsek juga berpesan, Para Kepala Desa beserta perangkat agar memberikan sosialisasi kepada warganya terkait teknis pembuatan suket. Apa bila ada warganya yang akan membuat suket usaha, perlunya memberikan pemahaman agar masyarakat mencermati tentang persyaratan yang harus dilengkapi seperti, melampirkan poto jenis usaha atau produk daganganya, contoh poto dagangan pakaian, sembako, jajan makanan ringan atau pruduk-produk dagangan lainya.
Kapolsek juga menghimbau bila ada kendala di lapangan baik itu tindak pidana maupun sosial, maka masyarakat atau pemdes diharapkan untuk segera melaporkan langsung ke Polsek Bumiayu atau melalui petugas Bhabinkamtibmas atau Polmas yang ada di desa.
“Pelu untuk dicermati, jangan sampai ada pihak-pihak lain seperti LSM yang menyelesaikan perkara pidana seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung,” tegas Kasam.
Menurut Kasam, tidak semua permasalahan harus dilaporkan ke Polsek. Apabila permasalahan tersebut masih dalam kategori ringan dan tidak memiliki dampak sosial yang besar, maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) yang ada di desa, dan hasil penyelesaian tersebut nantinyai tetap dilaporkan ke polsek baik oleh petugas Bhabinkamtibmas maupun Polmas.
Kapolsek juga berpesan pada para Kades dan Perangkat untuk lebih teliti lagi terutama dalam mengeluarkan produk administrasi desa atau surat-surat keterangan lainnya, jangan sampai surat tersebut disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan ataupun penggelapan.
“Seperti contohnya surat keterangan hasil usaha yang digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank, padahal orang tersebut tidak memiliki usaha apapun,” pungkasnya.(yayan).

Baca Juga :  Singkawang Kota Amoy Terendam Banjir