EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang mengadakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Persiapan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Tahun 2023 bertempat di salah satu hotel di Pemalang, Kamis (26 Januari 2023).
Pemateri dalam sosialisasi tersebut diantaranya Kepala Kantor ATR/BPN Pemalang, Gusmanto SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widiastuti SH MH, Analis Kebijakan bidang Perumahan dan Pertanahan, Dirjo SE MSi dan KBO Satreskrim Polres Pemalang, IPDA Santosa.
Sedangkan peserta sosialisasi diantaranya para camat dari 9 kecamatan dan para kepala desa dari 17 desa penerima PTSL serta dari unsur pejabat lainnya.
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang hadir pada acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah telah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL sampai dengan tahun 2025.
Menurutnya guna mendukung program tersebut, pada 16 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia.
Dijelaskan, di Kabupaten Pemalang, program PTSL ini telah berjalan semenjak tahun 2018. Dan sampai sekarang sudah berjalan sukses serta menunjukan dampak yang positif kepada seluruh penyelenggara.
“Terutama dalam urusan memberikan kejelasan kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah dan mendorong peningkatan aktifitas PTSL,” jelas Mansur.
Mansur mengatakan berdasarkan informasi dari Kantor ATR/BPN Pemalang bahwa tahun 2023, Kabupaten Pemalang mendapatkan alokasi PTSL sejumlah 14.163 bidang. Jumlah tersebut nantinya akan tersebar di 17 desa yang ada di 9 kecamatan.
“Meski sertifikat yang diberikan terbatas, namun kita tetap harus bersyukur atas apa yang kita peroleh,” pesannya.
Ia pun mengkhendaki untuk memanfaatkan kuota yang ada seoptimal mungkin. Sehingga memberikan dampak manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah.
Selanjutnya yang perlu diketahui pula, ditegaskan dia, bahwa pada pelaksanaan PTSL tidak terlepas dari tanda batas. Karena pemasangan tanda batas yang dilakukan berfungsi sebagai pengamatan aset dengan kapasitas batas ujung tengah serta meminimalisir sengketa dengan pihak lain di wilayah yang berbatasan.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini pihaknya berharap kepada segenap kepala desa penerima PTSL dapat mendukung penuh semua tahapan pelaksanaan PTSL dan tanda batas yang akan dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN Pemalang di wilayah desanya.
“Tingkatkan frekuensi sosialisasi program PTSL ini ke masyarakat untuk meminimalisir terjadinya mis informasi. Mengingat pekerjaan ini adalah pekerjaan yang membutuhkan kerja keras dan dukungan dari semua pihak. Saya juga meminta dukungan kepada segenap aparat penegak hukum untuk bersama-sama bersinergi sehingga pelaksanaan PTSL tahun 2023 ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Kemudian seusai memberikan sambutan, dengan mengucapkan Basmallah, Plt Bupati Mansur Hidayat secara resmi membuka acara sosialisasi tersebut.
Sementara itu, ditemui seusai acara, Kepala Kantor ATR/BPN Pemalang, Gusmanto SH MH mengatakan dalam acara sosialisasi ini disampaikan materi tentang PTSL dan kewenangan di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2018. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi bersama antara pihak penyelenggara dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres dan Kejaksaan terkait dengan pelaksanaan PTSL. Sehingga harapannya PTSL akan selesai dengan baik.
“PTSL ini ada Inpresnya. Inpres itu sendiri bukan tanggungjawabnya BPN saja. Tapi adalah tanggungjawabnya semuanya, yang di dalam Inpres itu diperintahkan kepada 14 kementerian,” terangnya.
Menurutnya di dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan dimana di dalam diktum pertama disampaikan untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan pelaksanaan PTSL dalam rangka mendukung program strategis nasional.
Menindaklanjuti itu, Kementerian ATR/BPN kemudian menerbitkan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Disampaikan bahwa program PTSL ini dibiayai dari APBN. Namun demikian di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri disebutkan ada pembiayaan yang ditanggung pemohon dalam kegiatan Pra PTSL, yakni sebesar Rp.150 ribu.
Penulis : Yanto
















