EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Pada hari Kamis 5 Juni 2025 pukul 13.30 WIB dalam perjalanan kembali ke Mapolres Kendal setelah mengikuti kegiatan panen jagung di Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dengan dikawal oleh mobil Patwal Satlantas Polres Kendal, kita melihat ada sebuah mobil yang dikendarai oleh tersangka melaju kencang secara zig-zag dan ugal-ugalan di Jalan Soekarno Hatta Kota Kendal tepatnya di jalan di depan Pasar Kendal.
Kerena sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, maka mobil Patwal berupaya untuk menghentikan mobil tersebut, namun bukannya berhenti tetapi mobil itu justru melaju semakin cepat.
Terjadi kejar-kejaran antara mobil Patwal dengan mobil tersangka, dan tepat di depan Kantor Satpolkar Kabupaten Kendal, mobil tersangka berhasil dihentikan.
Diketahui tersangka berinisial BH alias Budi Cobra (52 tahun), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, ternyata adalah mantan anggota TNI.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, saat konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kendal, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, AKBP Hendry Susanto, mengatakan bahwa setelah mobil berhasil dihentikan, tersangka keluar dari mobilnya kemudian membuka pintu mobil Patwal dan melakukan penyerangan terhadap petugas yang masih berada di dalam mobil.
“Tersangka sempat memukul petugas dan menarik kaki petugas keluar dari mobil, sehingga kakinya mengalami cidera terkilir”, terang AKBP Hendry Susanto.
“Melihat hal itu, saya bersama petugas lainnya langsung turun dan mengamankan tersangka”, tandas AKBP Hendry Susanto.
Lebih jauh, AKBP Hendry Susanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pada saat ditangkap, tersangka masih dalam kondisi mabuk minuman keras dan juga dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
“Sebelum mengajak anaknya jalan-jalan menggunakan mobil, yakni pada Kamis 5 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, tersangka mengonsumsi sabu di rumahnya”, ungkap AKBP Hendry Susanto.
Sementara itu, lanjut AKBP Hendry Susanto, barang bukti yang berhasil diamankan di dalam mobil di antaranya adalah pisau dan senjata api, sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya berupa alat pengisap shabu.
“Tersangka BH alias Budi Cobra, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat, dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun”, pungkas AKBP Hendry Susanto.
Dalam pernyataannya, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi, yang juga hadir dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa tersangka memang mantan anggota TNI.
“Tersangka Budi Hartono sudah dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota TNI pada tahun 2018 lalu. Jadi statusnya sudah bukan anggota TNI lagi, tapi sebagai warga sipil sepenuhnya”, tegas Letkol Inf. Ely Purwadi.
Terkait dengan barang bukti senjata api yang dimiliki oleh tersangka, Letkol Inf. Ely Purwadi menandaskan bawa senjata api yang dibawa oleh tersangka bukan senjata api milik TNI.
“Mungkin dia membelinya sendiri”, pungkas Letkol Inf. Ely Purwadi. (*17).