Berita UtamaDaerahPemalang

DPRD Pemalang Restui Perubahan SOTK, Empat Instansi Baru Siap Layani Masyarakat

146
×

DPRD Pemalang Restui Perubahan SOTK, Empat Instansi Baru Siap Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang secara resmi menyetujui usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan oleh Bupati Anom Widiyantoro. Keputusan krusial ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/6/2025), menandai langkah strategis Pemkab Pemalang dalam reformasi birokrasi.

Seluruh fraksi di DPRD menyatakan dukungan penuh atas perubahan ini. Langkah penyesuaian SOTK ini dipandang sebagai upaya vital untuk menciptakan efisiensi birokrasi sekaligus harmonisasi dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penyederhanaan birokrasi.

Advertisement

Perubahan SOTK ini mencakup penggabungan delapan dinas dan badan menjadi empat instansi baru yang lebih ramping. Berikut rinciannya:

* Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kini menyatu menjadi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

* Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terbentuk dari penggabungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

* Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini berada dalam satu kelembagaan baru.

* Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan digabungkan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan bulat dari legislatif. “Terima kasih kepada seluruh anggota dewan. Saya dan Pak Nurkholes menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama dalam mendukung agenda reformasi birokrasi,” ujar Bupati Anom dalam sambutannya, menekankan kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif.

Ia menambahkan, penyesuaian struktur organisasi ini bukan hanya sekadar perubahan, melainkan sebuah amanat regulasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Alhamdulillah, ini menjadi kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Pemalang. Baik eksekutif maupun legislatif memiliki misi yang sama dalam pembangunan. Melalui penyesuaian SOTK ini, kita berupaya memenuhi target sesuai Perpres tersebut,” jelasnya.

Dengan persetujuan SOTK baru ini, diharapkan kinerja pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan dan proses pengambilan keputusan dalam lingkup pemerintahan daerah menjadi lebih cepat dan efektif. Langkah ini juga menjadi bagian integral dari upaya strategis Pemkab Pemalang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap segala kebutuhan masyarakat.( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner