Berita UtamaBrebes

Kades Pagojengan Paguyangan Bantah Isu Pungli, Pelayanan SPPT Gratis

151
×

Kades Pagojengan Paguyangan Bantah Isu Pungli, Pelayanan SPPT Gratis

Sebarkan artikel ini

EMSATUNES.CO.ID, BREBES – Pemerintah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

Kepala Desa (Kades) Pagojengan, Suid dengan tegas membantah kabar tersebut yang dinilainya menyesatkan dan tidak berdasar.

Advertisement

Suid menjelaskan bahwa semua layanan administrasi di Desa Pagojengan, termasuk pengurusan SPPT, diberikan secara gratis.

“Kami menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah dan tidak pernah memungut biaya di luar ketentuan,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kantornya pada, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Jalan Desa Pasir Rusak Parah, Pemuda Beraksi Menutup Demi Keselamatan Warga

Terkait ada biaya yang disebut-sebut antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, Suid menegaskan bahwa itu bukan pungutan liar.

Akan tetapi uang tersebut untuk kesaksian dan uang rokok yang sifatnya sukarela dari warga pemilik tanah sebagai bentuk penghargaan terhadap saksi-saksi dan petugas lapangan.

“Itu murni kebijakan dari warga sendiri, bukan permintaan dari pihak desa,” tegasnya.

Suid menjelaskan bahwa jika seluruh persyaratan dokumen telah lengkap, maka desa akan segera memproses dan mengajukan berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Brebes sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Jurnalis di Pemalang Sumbang Sragam Sekolah Ke Siswa Kurang Beruntung

“Kami tidak pernah melanggar aturan. Justru kami memfasilitasi warga agar prosesnya lebih mudah dan cepat,” tambahnya.

Suid juga menginformasikan bahwa posisi Kasi Pelayanan yang sudah pensiun sebelumnya dijabat Darto Lebe, kini telah digantikan oleh Riyono yang dinilai mumpuni dalam bidang keagamaan dan administrasi. Pergantian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Cahaya Qur’ani Bersinar, Dua Hafidzhoh 30 Juz Lahir di Rumah Daurah MBS Bumiayu

Suid mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu berkomunikasi langsung dengan pemerintah desa jika mengalami kendala atau kebingungan dalam proses administrasi.

“Kalau ada keluhan, laporkan langsung ke desa. Jangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Pagojengan berharap hubungan antara warga dan perangkat desa semakin baik, demi mendukung pelayanan publik yang transparan, cepat, dan adil untuk semua.***