Emsatunews.co.id, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjawab sejumlah poin krusial dari pandangan umum seluruh fraksi DPRD dalam rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Jawaban eksekutif ini disampaikan pada Senin (14/7/2025), sebagai tindak lanjut atas pandangan fraksi pada 10 Juli 2025.
Bupati Anom menyampaikan bahwa beberapa masalah mendasar yang menjadi perhatian fraksi, seperti penyediaan infrastruktur dasar (pembangunan dan pemeliharaan jalan), pendidikan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah menjadi prioritas.
Prioritas pembangunan yang akan digulirkan dalam Perubahan APBD 2025 meliputi: peningkatan kualitas jalan yang merata, revitalisasi penyediaan air bersih dari hulu hingga hilir, penciptaan lapangan kerja melalui program padat karya, pemberian bantuan modal usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengadaan satu ambulans untuk setiap desa, penyediaan pupuk murah, serta bantuan kendaraan operasional untuk pondok pesantren.
Terkait sorotan fraksi mengenai persentase belanja pegawai, Bupati Anom menjelaskan bahwa perhitungan persentase belanja pegawai merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Persentase ini dihitung dari belanja pegawai dikurangi tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer, dibandingkan dengan total belanja daerah.
Untuk menyesuaikan persentase belanja pegawai agar berada pada batas maksimal 30%, Anom memaparkan beberapa langkah strategis yang akan diambil. Pertama, melakukan penurunan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer, seperti gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK). Kedua, mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi dengan mengubah struktur organisasi menjadi lebih efisien dan efektif. Ketiga, mendorong pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, sekaligus menggerakkan perputaran ekonomi lokal.
Lebih lanjut, Anom juga menyampaikan target optimalisasi pajak dan retribusi daerah pada tahun berjalan. Berdasarkan target pada APBD Perubahan TA 2025, optimalisasi pajak daerah diharapkan mampu meningkatkan pendapatan sebesar 1,25% dibandingkan dengan target APBD murni. “Untuk retribusi daerah, optimalisasi ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan sebesar 1,75%,” kata Anom.
Menanggapi pandangan fraksi terkait pengelolaan Tapping Box yang dinilai belum optimal, Anom menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang telah memasang Alat Monitoring. Alat ini berfungsi merekam data transaksi usaha wajib pajak daerah sebagai sarana monitoring, pengawasan, dan pengendalian kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan Penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang mengenai Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024, serta Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang oleh Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD. Hal ini menandai langkah penting dalam siklus anggaran dan kebijakan daerah Pemalang.**( Joko Longkeyang).