Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Komunitas Peduli Aset Desa Audiensi ke DPRD Pemalang, Pertanyakan Pemanfaatan Aset Desa oleh Perusahaan

Joko Longkeyang
318
×

Komunitas Peduli Aset Desa Audiensi ke DPRD Pemalang, Pertanyakan Pemanfaatan Aset Desa oleh Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menerima kunjungan audiensi dari Komunitas Peduli Penegakan Hukum Pemanfaatan Aset Desa pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Bapemperda lantai 2 gedung DPRD dan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pemalang, Aris Ismail, A.Md, dan turut dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kepala Desa Kalirandu, Tabi’in, juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Advertisement
Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Dedie-Jenal Makin Unggul

Agenda utama audiensi membahas dugaan permasalahan dalam pemanfaatan aset desa Kalirandu yang digunakan oleh PT Golden Victory. Komunitas yang dipimpin oleh Tafsir Slamet menyampaikan keprihatinannya atas pengelolaan aset desa yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.

Dalam pertemuan tersebut, Komunitas menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap aset desa agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan tanpa pertimbangan kepentingan publik. Mereka meminta DPRD untuk turut mengawasi dan mengambil langkah konkret sesuai dengan fungsi pengawasan legislatif.

Baca Juga :  Banggar DPRD Pemalang Rapat Bareng TAPD Bahas Evaluasi Gubernur Soal APBD 2024

Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Pemalang menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil audiensi. DPRD juga menegaskan pentingnya tata kelola aset desa yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip good governance.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat sinergi antara masyarakat dan lembaga legislatif untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan hukum dan kepentingan publik.**( Joko Longkeyang ).