Bogor

Demo ke Balaikota, DPD Mapancas Minta Tender Rehabilitasi GOR Pajajaran Dibatalkan

128
×

Demo ke Balaikota, DPD Mapancas Minta Tender Rehabilitasi GOR Pajajaran Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Saling dorong petugas Satpol PP dengan pendemo dari DPD Mapancas Kota Bogor di pintu gerbang Balaikota Bogor. (IST)

EMSATUNEWS.CO.ID – BOGOR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor Balaikota Bogor, Selasa (12/8/2025).

 

Advertisement

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana tender revitalisasi Stadion Pajajaran Bogor.

 

Pantauan di lapangan, massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Batalkan Tender Stadion” serta mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera organisasi Mahasiswa Pancasila. Sebagai bentuk protes, massa juga membakar ban di lokasi aksi.

 

Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas Satpol PP Kota Bogor yang berjaga di depan gerbang. Dorongan semakin kuat hingga gerbang kantor Balaikota jebol, membuat massa berhasil masuk ke halaman kantor untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Baca Juga :  5.000 Kali Atang Menyapa Warga, Bekal 9 Program Misi Bogor Nyaman Hidupnya

 

Meski demikian, petugas Satpol PP dan aparat kepolisian tetap bersiaga di halaman Balaikota Bogor guna mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.

 

Ketua Umum DPD Mahasiswa Pancasila Kota Bogor, Verga Aziz, yang memimpin aksi demo menuntut agar tender rehabilitasi GOR Pajajaran dibatalkan. “Proses tender itu diduga cacat hukum dan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Kami minta dilakukan pembatalan terhadap lelang rehabilitasi GOR Pajajaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Fetty Anggraenidini Gencar Sosialisasikan Perda di Kota Bogor

Berikut sejumlah poin inti dari tuntutan aksi demo mahasiswa DPD Mapancas Kota Bogor :

1. Mendesak LKPP RI untuk segera menindaklanjuti laporan PELANGGARAN PROSEST TENDER dengan audit kepatuhan penuh

2. Ultimatum Pembatalan hasil tender dan pelaksanaan tender ulang sesuai RKS resmie serta tanpa Kolusi para penguasa

3. Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara dan unsur pidana. (FRM)