Emsatunews.co.id, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid, atau dikenal sebagai Gus Yazid, yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa:Iskandar Zulkarnaen, mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap, Andi Nur Huda, mantan Direktur PT RSA, Awaluddin Murri, mantan Pj Bupati Cilacap.
Dalam keterangannya, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi Nur Huda setelah dikenalkan oleh Widi. Ia mengatakan pernah menerima uang Rp50 juta, yang saat itu diterima oleh istrinya, Maharani.
Lebih jauh, Gus Yazid mengungkapkan bahwa Andi memiliki usaha perkebunan dan pernah meminta didoakan agar penjualan sebidang tanah berjalan lancar. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Gus Yazid kemudian membeberkan bahwa dirinya menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai ucapan terima kasih setelah tanah tersebut terjual. Uang itu bukan satu-satunya. Dalam persidangan, ia menyebut telah menerima uang sebanyak enam kali, dengan total Rp18 miliar yang diklaim sebagai dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Penyerahan uang tersebut, kata Gus Yazid, disaksikan oleh Novita, istri Widi. Selain itu, ia juga menyatakan pernah menerima tambahan dana secara tunai dari Novita senilai Rp1–2 miliar, yang digunakan untuk membuka warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.
Gus Yazid mengaku mulai curiga setelah menerima total dana mencapai Rp20 miliar. Ia kemudian mendatangi Andi di Lapas untuk meminta kejelasan. Dari pengakuan Andi, ia baru mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi dari penjualan tanah milik Kodam.“Saya mencari Andi dan memintanya berkata jujur. Dari sanalah saya tahu uang itu berasal dari korupsi,” tutur Gus Yazid di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa Andi atas kesaksian tersebut. Andi menyatakan ia mengenal Gus Yazid melalui Wisnu, namun membantah pernah memberikan uang kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar panjang terkait jalannya persidangan.“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan perkara korupsi ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. **( Joko Longkeyang ).












