Berita UtamaBrebes

Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes

33
×

Dugaan Ketidaksesuaian Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, menyatakan bahwa terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial.

Advertisement

“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak,” tegas Karno.

Baca Juga :  Di Tengah Maraknya Demo Warga, BKAD Respon Gelar FGD untuk Diskusi

Namun, kata Karno, kami menduga ketentuan ini tidak diterapkan secara konsisten, tegasnya.

Ia merinci bahwa, dugaan ketidaksesuaian tersebut mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Brebes Nomor 80 Tahun 2019.

Selain itu, Karno juga menyoroti Perbup Nomor 104 Tahun 2019 dan ketentuan Code of Conduct Perumda Tirta Baribis.

Baca Juga :  Santri Ponpes Al Mukmin Ngruki, Ikuti Kegiatan Wasbang dan Materi Outbond dari Kodim 0726/Sukoharjo

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi direksi BUMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tahapan seleksi tentunya harus sesuai regulasi. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” tutur Tobidin.

Dikutif dari beberapa media yang sudah muncul pemberitaan sampai saat ini, Panitia seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis Brebes belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan seleksi tersebut.***