Berita UtamaDaerahPemalang

Resmi! UMK Pemalang 2026 Naik 5,97 Persen, Simak Rincian Terbarunya

Joko Longkeyang
133
×

Resmi! UMK Pemalang 2026 Naik 5,97 Persen, Simak Rincian Terbarunya

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Pemalang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dewan Pengupahan telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar dengan adanya kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, UMK Pemalang tahun 2026 diputuskan sebesar Rp2.433.254 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).

Advertisement
Baca Juga :  Danrem 174 Merauke Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Satuan Organik Yonif Raider 600/Modang

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Pemalang, Drs. Umroni, membenarkan kabar penetapan angka upah terbaru tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa pagi (23/12/2025), dirinya menjelaskan bahwa proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan telah mencapai titik temu.”Ya, betul sudah disepakati. Untuk nilainya adalah Rp2.433.254,” ujar Umrohin memberikan pernyataan singkat namun pasti mengenai hasil rapat pleno pengupahan tersebut.

Meski angka tersebut telah disepakati di tingkat kabupaten, prosedur administrasi tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Umrohin menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil ketetapan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.”Setelah ini, prosesnya berlanjut untuk mengajukan atau meminta rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tersebut,” imbuh Kadisnaker Pemalang tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Optimistis HIPMI Pemalang Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kenaikan UMK tahun 2026 ini menunjukkan tren positif bagi kesejahteraan buruh di Pemalang. Sebagai informasi pembanding, pada tahun 2025, UMK Pemalang berada di angka Rp2.296.140.

Dengan ditetapkannya angka baru untuk tahun depan, maka terdapat kenaikan nominal sebesar Rp137.114. Jika dikonversikan ke dalam bentuk persentase, UMK Pemalang tahun 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 5,97 persen.

Baca Juga :  Bupati Anom Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pemkab Pemalang 2026 Demi Akses dan Ekonomi Warga

Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional, sekaligus tetap menjaga kondusivitas iklim investasi di Kabupaten Pemalang. Masyarakat dan pelaku usaha kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar pemberlakuan upah baru tersebut per 1 Januari 2026 mendatang.( Joko Longkeyang).