EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Sat Lantas Polres Brebes melarang keras anak dibawah umur atau pelajar membawa sepeda motor sendiri karena banyak melanggar etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya.
Di mana, kasus anak usia dibawah umur berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar ibu kota provinsi, tetapi juga banyak terjadi di daerah termasuk di Kabupaten Brebes.
Hal itu dikatakan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Brebes Ipda Henry Ade Birawan, Sabtu (05/11/2022).
Henry mengungkapkan peran Satlantas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan sosialisasi etika berkendaraan di jalan raya agar bisa mengubah pola pikir para siswa untuk lebih mengutamakan keselamatan dari pada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.
“Sosialisasi yang sudah kita berikan selama ini di pesantren dan sekolah mengenai etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan,” ungkapnya.
Menurut Henry sasaran kegiatan sosialisasi adalah para siswa atau santri ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dari kalangan pelajar dan dengan harapan agar mereka bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas di jalan raya.
Personel Satlantas Polres Brebes di lapangan juga menghimbau apabila dalam perjalanan berkendara di jalan raya untuk memakai helm standar dan dilengkapi dengan membawa administrasi atau surat-surat kendaraan bermotor.
“Kadang ada siswa yang membawa sepeda motor lalu dititipkan kepada warga tetangga sekolah atau di parkir umum, itu tidak boleh. Sebaiknya menggunakan transportasi umum supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari petugas,” ujarnya.
Lanjut Henry angka kecelakaan setiap tahun makin meningkat. Oleh karena itu pihaknya melakukan pencegahan berupa sosialisasi ke tiap-tiap sekolah di wilayah Brebes guna mencegah anak mengendarai motor ugal-ugalan.
Kepada siswa yang diantar jemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI dan kalau sudah cukup umur harus punya SIM serta tidak boleh berboncengan melebihi dari dua orang dan dilarang kebut- kebutan.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini para pelajar atau anak dibawah umur tidak ada lagi ditemukan membawa motor di jalanan umum. Kepada siswa dan siswi yang belum punya SIM jangan dulu bawa sepeda motor atau kendaraan,” pesannya.(imam)