Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasional

Menkes Jamin Reaktivasi PBI-JK, RS di Jateng Dilarang Tolak Pasien

Joko Longkeyang
12
×

Menkes Jamin Reaktivasi PBI-JK, RS di Jateng Dilarang Tolak Pasien

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sempat memicu kekhawatiran massal. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat tidak perlu risau. Pemerintah menjamin seluruh layanan medis tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan penanganan rutin.

​Ditemui usai menerima anugerah Muri di RS Kariadi Semarang, Selasa (10/2), Budi Gunadi menegaskan bahwa kepesertaan PBI-JK yang sempat dibatalkan akan otomatis diaktifkan kembali secara tersentral dari pusat. Masa aktivasi ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi dan verifikasi.”Masyarakat tidak perlu bingung mengurus ke sana-kemari. Status kepesertaan otomatis aktif kembali dari pusat untuk tiga bulan ke depan,” tegas Menkes di hadapan awak media.

Advertisement

​Selama kurun waktu tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah akan melakukan audit kelayakan. Hal ini dilakukan agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran. Budi mengingatkan bahwa kriteria penerima bantuan harus transparan; masyarakat dengan daya listrik 2.200 VA atau memiliki kartu kredit dengan limit besar tentu tidak masuk kategori warga miskin yang layak mendapatkan PBI.

Baca Juga :  Ratusan Siswa SMP Negeri 2 Taman, Datangi DPRD Pemalang Ada Apakah?

​Menkes juga menyoroti pentingnya masa sosialisasi agar tidak ada efek kejut bagi masyarakat. Ke depan, perubahan status kepesertaan akan diberikan jeda satu bulan sebelum benar-benar dinonaktifkan. “Kita ingin masyarakat memiliki waktu untuk berkomunikasi dan memahami status jaminan kesehatan mereka,” tambahnya.

Langkah cepat juga diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Merespons data bahwa sekitar 1,6 juta jiwa peserta PBI-JK di Jateng dinonaktifkan pada 2026, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yunita Dyah Suminar, mengeluarkan instruksi keras.

Baca Juga :  Pemlab Brebes Gelar Pemanganan Drainase Perkotaan Melalui Pencanangan Gerakan Jumat Bersih

​Sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jawa Tengah dilarang keras menolak pasien yang terdampak persoalan administratif ini. Terutama bagi pasien hemodialisa (cuci darah), kemoterapi, hingga thalasemia.​”Prioritas utama adalah keselamatan nyawa. Hak kesehatan masyarakat adalah mandat negara. Tidak boleh ada pasien yang ditolak karena kendala BPJS, terutama mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi,” ujar Yunita.

​Pemprov Jateng kini mendorong sinergi antara bupati dan wali kota agar dinas terkait segera melakukan sinkronisasi data lintas sektor. Hal ini guna memastikan transisi kepesertaan berjalan mulus tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.**( Joko Longkeyang)