Scroll ke Atas
Berita Utama

Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Polsek Kaliwungu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adang Purnomo
13
×

Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Polsek Kaliwungu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – MH (20 tahun), warga Desa Kertomulyo, Kecamatan Brangsong, dan AF (17 tahun), warga Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, ditetapkan oleh Polres Kendal sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap anggota polisi dari Polsek Kaliwungu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, saat konferensi pers yang digelar pada Senin (9/3/2026) pukul 14.00 WIB, di Aula Tri Brata Mapolres Kendal.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres Kendal menjelaskan bahwa pemukulan terhadap anggota polisi dari Polsek Kaliwungu tersebut terjadi saat melakukan patroli gabungan dengan unsur Forkopimcam Kaliwungu, pada Minggu tanggal 8 Maret 2026 dini hari, di Jalan KH Asy’ari, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu.

Baca Juga :  Diduga Berbuat Mesum Dengan Seorang Janda Perwira Polisi Di Kendal Digrebeg Warga, Kapolres Kendal: Yang Bersangkutan Telah Dinonaktifkan

“Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi tawuran antar kelompok remaja. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan perkelahian”, ungkap Kapolres Kendal.

Akan tetapi, sambung Kapolres Kendal, saat petugas berupaya melerai dan membubarkan perkelahian, ada dua orang yakni MH dan AF malah melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.

“MH dan AF secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap petugas dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah kepala dan wajah korban. Setelah korban terjatuh, pelaku juga masih menendang punggung korban”, terang Kapolres Kendal.

Akibat pemukulan tersebut, lanjut Kapolres Kendal, Hendy Yusuf Setyawan (29 tahun), anggota Polsek Kaliwungu Selatan, mengalami luka memar di bagian kepala dan wajahnya.

Baca Juga :  DPRD Pemalang Gelar Raker Pansus II Bahas RPJPD 2025-2045.

“Kapolsek Kaliwungu, Kompol Nindya Putra Wahyu Nugroho, juga ikut jadi korban pemukulan. Kedua anggota polisi tersebut sudah mendapatkan perawatan medis”, jelas Kapolres Kendal.

Atas perbuatannya, tandas Kapolres Kendal, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (1) junto Pasal 470 huruf a KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah”, pungkas Kapolres Kendal. (*17).