EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Unit Gakkum Satlantas Polres Kendal melakukan pendampingan dan memfasilitasi perjanjian damai melalui pendekatan Keadilan Restorativ atau Restorative Justice (RJ) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Weleri-Gemuh.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro, Kamis (12/3/2026) sore WIB, mengatakan bahwa kasus laka lantas di Jalan Raya Weleri – Gemuh, tepatnya di Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, terjadi pada Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB namun baru dilaporkan pada Senin tanggal 9 Maret 2026.
“Laka lantas tersebut melibatkan dua orang pengendara sepeda motor atas nama Muhammad Khaulus Lizar Bayu Samudra (20 tahun), warga Mojoagung RT 03 RW 03 Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, dan Sri Wahyuni (67 tahun ), warga Desa Ngasinan RT 05 RW 02 Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah”, terang Ipda Heru.
Akibat insiden tersebut, sambung Ipda Heru, Sri Wahyuni mengalami luka berat berupa patah tulang tertutup pada tangan kanan dan kirinya sehingga harus menjalani perawatan medis di RSI Muhammadiyah Weleri.
“Terkait laka lantas tersebut, Unit Gakkum Satlantas Polres Kendal lebih mengedepankan mediasi untuk menciptakan solusi terbaik tanpa tuntutan hukum, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan bertanggungjawab”, ungkap Ipda Heru.
“Keadilan Restorativ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kembali keadaan semula, dan bukan sekadar menghukum pelaku. Dimana di dalam prosesnya dengan melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan keluarga, untuk mencapai perdamaian dan keadilan bersama”, pungkas Ipda Heru. (*17).















