Emsatunews.co.id, Pemalang – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Pemalang kian menjadi bola panas. Meski hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah mengantongi tiga nama terbaik sejak Maret 2026, hingga kini “asap putih” pelantikan tak kunjung muncul dari Pendopo Kabupaten.
Stagnasi ini memicu kritik pedas dari parlemen. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, secara terang-terangan mengendus adanya potensi pelanggaran regulasi di balik lambannya keputusan eksekutif.”Jabatan Sekda itu motor utama pemerintahan. Kalau dibiarkan kosong terlalu lama tanpa kepastian, efektivitas pelayanan publik taruhannya. Kami mencium ada ketidakberesan jika proses ini terus diulur-ulur,” tegas Kundhi, Rabu (13/5/2026).
Peringatan Keras: Jangan Main Mata dengan Perpres
Kundhi mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang agar tidak “menabrak” Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Aturan tersebut secara ketat membatasi masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda maksimal tiga bulan dan hanya boleh diperpanjang satu kali.
Jika batas waktu ini dilewati tanpa pelantikan Sekda definitif, maka legitimasi birokrasi di Pemalang terancam cacat hukum.”Harus ada kepastian hukum. Jangan sampai sistem meritokrasi yang sudah berjalan justru dikesampingkan demi kepentingan politik sesaat. Komisi A akan segera meminta klarifikasi resmi soal penundaan ini,” tambahnya dengan nada tajam.
Tiga Kandidat di Tengah Pusaran Politik
Hingga saat ini, publik tertuju pada tiga sosok senior berlatar belakang IPDN yang masuk tiga besar, yakni Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala DLH), Andri Adi (Kepala Dispermasdes), dan Bagus Sutopo (Asisten Administrasi Umum).
Namun, langkah mereka terganjal labirin birokrasi dan momentum menjelang Pilkada 2026. Setidaknya ada tiga tembok besar yang harus dilewati: Izin Mendagri: Larangan pelantikan pejabat di tahun Pilkada tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Rekomendasi KASN: Validasi berlapis dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jawa Tengah. Kalkulasi Politik: Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diduga tengah melakukan profiling mendalam guna memastikan loyalitas Sekda terpilih di masa transisi.
Ancaman Lumpuhnya Birokrasi
Absennya pimpinan ASN tertinggi ini bukan perkara sepele. Sebagai panglima anggaran dan administrasi, posisi Sekda sangat vital dalam mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerapan anggaran yang rendah dan tersendatnya pelayanan publik menjadi ancaman nyata jika ketidakpastian ini terus berlanjut.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Pemalang. Masyarakat menanti, apakah pelantikan akan segera dieksekusi demi stabilitas daerah, ataukah jabatan Sekda akan terus menjadi teka-teki panjang yang sarat aroma politik. **( Joko Longkeyang).















