EMSATUNEWS.CO.ID, PEKALONGAN – Bertempat di Aula Ruang Rapat Bupati Pekalongan pada Rabu (24/6/2026), Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar audiensi dengan Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas PMD, Dinas PUPR, Polresta Pekalongan, serta unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Audiensi berlangsung tertib, kondusif, dan penuh suasana kekeluargaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Desa Tengengwetan,Desa Wuled, Desa Ngalian, Desa Watusalam, Desa Sembungjambu dan Desa Randumuktiwaren.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, bersama jajaran pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara audiensi adalah sebagai berikut:
1. Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui instansi terkait sepakat melakukan pembukaan kembali akses jalan yang ditutup sementara pada perlintasan rel kereta api (JPL 126 KM 98+2/3) di Dukuh Buntu, Desa Tengengwetan. Penyelesaian dan pembukaan akses jalan tersebut ditargetkan paling lambat 14 hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara.
2. Desa Wuled, Kecamatan Tirto
Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepakat menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Kepala Desa Wuled. Tindak lanjut berupa pemberian sanksi, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 7 hari kerja.
3. Desa Ngalian, Kecamatan Tirto
Pemerintah Kabupaten Pekalongan diminta melakukan pembenahan infrastruktur jalan kabupaten yang rusak pada ruas jalan dari perbatasan Desa Wuled Gang 1 hingga Jembatan Ngalian, serta dari sebelah Balai Desa Ngalian sampai batas Desa Tangkil Kulon. Langkah penanganan ditargetkan paling lambat 14 hari kerja.
4. Desa Watusalam, Kecamatan Buaran
Pemerintah Kabupaten Pekalongan diminta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Kepala Desa Watusalam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, dilakukan evaluasi serta pemberian sanksi administratif kepada Camat Buaran atas dugaan kelalaian dalam menjalankan hasil kesepakatan audiensi sebelumnya. Tindak lanjut ditargetkan paling lambat 14 hari kerja.
5. Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong
Pemerintah Kabupaten Pekalongan diminta memberikan disposisi khusus kepada Inspektorat guna mempercepat penyelesaian dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selain itu, pemerintah juga diminta mengambil langkah konkret untuk mendorong pengembalian dugaan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam program PTSL. Tindak lanjut ditargetkan paling lambat 15 Juli 2026.
6. Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong
Pemerintah Kabupaten Pekalongan diminta memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut pemberhentian sementara Kepala Desa Randumuktiwaren. Selain itu, pemerintah diminta memfasilitasi proses pelaporan kepada aparat penegak hukum serta mendisposisikan kepada Dinas PMD untuk menindaklanjuti secara tegas aparatur desa yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan LHP Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua dan perwakilan GEMPAR menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Mereka berharap seluruh kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebatas komitmen administratif, melainkan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata demi kepentingan masyarakat.
Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa:
“Seluruh poin kesepakatan di atas menjadi komitmen bersama untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila dalam batas waktu yang telah disepakati tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, maka masyarakat dan pihak pengusul berhak menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan pemerintah dapat menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik desa .
GEMPAR menegaskan akan terus mengawal seluruh hasil kesepakatan hingga terealisasi, sebagai bentuk kontrol sosial dan perjuangan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di tingkat desa.
Editor : Rozikin Sanoe















