Scroll ke Atas
Berita Utama

Gempur Rokok Ilegal Di Kabupaten Kendal Libatkan Para Pelaku Seni

Adang Purnomo
8
×

Gempur Rokok Ilegal Di Kabupaten Kendal Libatkan Para Pelaku Seni

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDALDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal gelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Jum’at (26/6/2026), di Aula Gedung PGRI Kabupaten Kendal.

Kegiatan yang dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diikuti oleh 50 orang pelaku seni, dengan menghadirkan nara sumber antara lain Joko Sartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, serta Nur Dewi Alfiyanah, SH., M.Kn, Katimja Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal selaku Koordinator DBHCHT Kabupaten Kendal.

Advertisement

Katimja Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal selaku Koordinator DBHCHT Kabupaten Kendal, Nur Dewi Alfiyanah, menyampaikan bahwa Dilibatkannya para pelaku seni dalam program Gempur Rokok Ilegal, dengan harapan pesan-pesan tentang bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal dapat tersampaikan secara lebih kreatif dan mudah diterima oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  Ribuan Paket Sembako Bersubsidi Bagi Warga Kurang Mampu Dijual Di Pasar Murah Pemkab Kendal

Sehingga, sambung Nur Dewi, kesadaran untuk menolak rokok ilegal semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk edukasi agar masyarakat dapat memahami dampak dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah”, tandas Nur Dewi.

Lebih lanjut, Nur Dewi Alfiyanah menyampaikan, kebijakan penggunaan anggaran DBHCHT Tahun 2026 di Kabupaten Kendal, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga :  Polres Kendal Gelar Operasi Ketupat Candi 2026 Libatkan Ratusan Personel Gabungan Dari Berbagai Instansi

“Total alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 20.156.157.000. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 47,68 persen dibandingkan dengan alokasi tahun 2025″, terang Nur Dewi.

Meskipun alokasi dananya berkurang, sambung Nur Dwi, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap berkomitmen memanfaatkan DBHCHT secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk mendukung program sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan sebanyak lima kali di setiap kabupaten/kota, dengan jumlah peserta maksimal sebanyak 50 orang dalam setiap kegiatan”, pungkas Nur Dewi. (*17).