PEMALANG, Emsatunews.co.id — Penertiban yang digelar petugas gabungan di kawasan Warung Marimas, Comal Baru, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu berbuntut panjang. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kecamatan Comal langsung mengambil langkah taktis demi menjamin hak-hak anak terlindungi.
Camat Comal, Muchammad Maksum, S.IP., M.M., bergerak cepat dengan menginstruksikan jajarannya untuk turun langsung ke tingkat desa. Pihak kecamatan tidak ingin momentum pascarazia ini mengabaikan sisi kemanusiaan, terutama mengenai masa depan anak-anak yang diduga ibunya berada di lokasi saat penertiban berlangsung.
Langkah responsif ini menjadi perhatian publik di Pemalang, mengingat penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau berada di lingkungan rawan memerlukan pendekatan khusus dan sensitif.
Instruksi Langsung Melalui Kasi PMD
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kelanjutan penanganan pascarazia, Camat Comal Muchammad Maksum, S.IP., M.M., membenarkan adanya tindakan intensif yang sedang berjalan. Melalui sambungan aplikasi pesan singkat WhatsApp pada Senin (29/6/2026), ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah mengirimkan tim penanganan ke lapangan.
Muchammad Maksum menjelaskan bahwa dirinya telah mengutus Siswanto, SH Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Comal untuk mendatangi Balai Desa Gintung. Langkah ini diambil karena warga yang terjaring dalam razia tersebut diketahui berdomisili di wilayah administrasi desa tersebut.”Kami telah menugaskan Kasi PMD untuk memberikan asesmen di Balai Desa Gintung. Agenda ini merupakan pelaksanaan assessment awal RPPA (Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang ditujukan kepada Kepala Desa Gintung,” ujar Muchammad Maksum secara tertulis, Senin sore.
Fokus Penyelamatan Anak sebagai Korban
Lebih lanjut, Muchammad Maksum menekankan bahwa proses yang berlangsung di Balai Desa Gintung bukan untuk memberikan hukuman tambahan atau penghakiman sosial. Sebaliknya, kehadiran Kasi PMD ke desa adalah untuk merumuskan formula perlindungan yang tepat bersama kepala desa setempat selaku pemangku wilayah.
Koordinasi dengan Kepala Desa Gintung dianggap sangat krusial karena pihak pemerintah desa yang paling memahami latar belakang keluarga dan kondisi sosial ekonomi warganya. Menurut Camat Comal, anak yang ibunya berada di lokasi dan terkena razia harus diposisikan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum dan moral. ”Langkah konkret ini kami lakukan sebagai upaya awal dalam penanganan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Kita harus melihat mereka dari sudut pandang pemulihan, bukan sekadar penindakan,” tegas Camat Comal dalam pesan singkatnya.
Melalui asesmen awal RPPA ini, tim dari kecamatan bersama pemerintah desa akan menggali akar permasalahan secara mendalam. Hasil dari penilaian awal ini nantinya akan digunakan untuk menentukan langkah penanganan lanjutan yang komprehensif.
Sinergi Demi Pemalang Ramah Anak
Muchammad Maksum berharap, melalui penerapan instrumen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di tingkat bawah, kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak akan semakin meningkat. Pihak kecamatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah Comal untuk lebih peka terhadap dinamika warga dan mengaktifkan ruang pemantauan remaja.
Rekomendasi dari asesmen awal di Desa Gintung ini nantinya dapat diteruskan ke instansi tingkat kabupaten yang membidangi perlindungan anak apabila memerlukan pendampingan psikologis tingkat lanjut. Sinergi ini diharapkan mampu memulihkan kondisi mental anak dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial yang sehat.( Joko Longkeyang).















