PEMALANG, Emsatunews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan penting terkait arah transparansi anggaran ini disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan unsur pimpinan legislatif. Prosesi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang digelar dengan khidmat pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sebelum penandatanganan bersama, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan pada Keputusan DPRD mengenai persetujuan regulasi tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas keputusan kepada kepala daerah yang disaksikan langsung oleh jajaran anggota dewan serta tamu undangan yang hadir.
Saat memimpin jalannya sidang, Ketua DPRD Pemalang, Martono, menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi. Regulasi tersebut bersandar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diselaraskan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja.”Sesuai regulasi yang berlaku, kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerahkan Raperda pertanggungjawaban APBD. Dokumen ini wajib dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Martono.
Lebih lanjut, Martono merinci bahwa berkas laporan tersebut mencakup komponen vital akuntansi publik. Mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat ikhtisar kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas waktu persetujuan bersama ini maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran usai. Pasca-kesepakatan di tingkat daerah ini tercapai, dokumen Raperda akan segera dikirim ke pihak eksekutif yang lebih tinggi.”Langkah berikutnya, rancangan perda ini akan kami serahkan kepada Gubernur Jawa Tengah selaku perwakilan pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi komprehensif sebelum nantinya resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, pengesahan Raperda APBD 2025 ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang cukup maraton. Sebelumnya, komisi-komisi di DPRD telah melakukan bedah anggaran bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) pada 13 hingga 15 Juli 2026, yang kemudian dimatangkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 16 Juli 2026 sebelum akhirnya dibawa ke meja paripurna.*( Joko Longkeyang)















