EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES– Jajaran Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Sirampog Polres Brebes berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) diwilayah hukum Polres.
Keberhasilan tersebut, sejumlah 4 (empat) tersangka berhasil diamankan. Mereka masing masing berinisial, KD, BMM, US dan A yang memiliki peran dan tugas yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatanya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa 800 lembar upal pecahan 100 ribu, 3 lembar bukti tranfer rekening, 445 lembar BAN (pengikat uang), 2 buah ATM dan 2 buah Handphone.
Hal ini disampaikan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (16/9/2022).
Kapolres mengatakan bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mentranfer Upal yang dicampur dengan uang asli melalui Agen BRI Link ke salah satu rekeninng tersangka.
Kemudian setelah masuk ke rekening uang diambil menggunakan ATM dengan tujuan untuk mendapatkan uang asli.
“Para pelaku telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu sekitar 4 bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes diwilayah Kecamatan Sirampog setelah adanya laporan dari masyarakat dan dari tangan tersangka sebanyak RP. 80 juta (Delapan Puluh Juta Rupiah) uang palsu berhasil kita amankan,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Upal serta lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati harian dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.
“Kepada masyarakat kami himbau agar lebih berhati hati dalam bertransaksi serta mengamati betul uang yang hendak diterima dan pastikan uang tersebut asli. Serta bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran upal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya.
Sementara atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UUD RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara – (imam)