Berita UtamaDaerahPemalang

Serikat Buruh vs Pabrik Sepatu di Pemalang Memanas, Disnaker Turun Tangan

Joko Longkeyang
11
×

Serikat Buruh vs Pabrik Sepatu di Pemalang Memanas, Disnaker Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id – Dugaan praktik union busting atau penghalangan kebebasan berserikat di PT Long Well International, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah diunggah melalui akun Instagram @konfederasikasbi. Dalam unggahan tersebut, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengklaim sejumlah pengurus Serikat Buruh Front Kerakyatan (SBFK) mengalami intimidasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah membentuk organisasi serikat buruh di perusahaan tersebut.

Unggahan itu menyebutkan bahwa rangkaian peristiwa bermula setelah SBFK mengajukan pencatatan organisasi ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (DTKPT) Kabupaten Pemalang.

Advertisement

Menurut narasi yang dipublikasikan KASBI, sehari setelah pengajuan pencatatan, sejumlah pengurus serikat mengaku mengalami dugaan kebocoran data pribadi, intimidasi terhadap keluarga, penyebaran poster yang dinilai mendiskreditkan ketua serikat, mutasi kerja secara sepihak, penerbitan surat peringatan, dugaan perusakan sepeda motor, hingga PHK terhadap ketua, sekretaris, dan beberapa pengurus SBFK.

KASBI juga menilai proses pencatatan organisasi serikat pekerja mengalami hambatan. Mereka menyebut bukti pencatatan serikat belum diterbitkan meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Dalam pernyataannya, KASBI menyebut peristiwa tersebut bukan hanya dialami SBFK, melainkan menjadi gambaran tantangan yang masih dihadapi sebagian pekerja di Indonesia dalam menjalankan hak konstitusional untuk berserikat.

Atas dasar itu, KASBI menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta DTKPT Kabupaten Pemalang segera menerbitkan surat pencatatan SBFK, menghapus seluruh sanksi terhadap anggota serikat, mempekerjakan kembali pekerja yang telah di-PHK, serta menghentikan segala bentuk dugaan intimidasi maupun praktik union busting di lingkungan perusahaan.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Tingkat Desa

Disnaker Pemalang Sampaikan Klarifikasi

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, Umroni, S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial, Arya Dhita, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (28/7/2026).

Arya Dhita ( Red- Dhita) menjelaskan, DTKPT telah menerima pengajuan pencatatan Serikat Buruh Front Kerakyatan PT Long Well International pada 26 Juni 2026. Namun, setelah pengajuan tersebut diterima, dinas juga memperoleh sejumlah surat keberatan dari beberapa serikat pekerja yang telah ada di lingkungan PT Long Well International.

Menurut Arya, surat keberatan pertama diterima pada 29 Juni 2026 dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SP TSK SPSI). Dalam surat itu disebutkan adanya keberatan terhadap proses pembentukan SBFK karena sejumlah nama yang tercantum masih tercatat sebagai anggota aktif SPSI dan disebut belum mengundurkan diri sesuai mekanisme organisasi.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, DTKPT kembali menerima surat keberatan dari Serikat Pekerja Karya Mandiri (SPKM) PT Long Well International. Surat tersebut juga mempersoalkan status keanggotaan sejumlah pekerja yang disebut masih menjadi anggota maupun pengurus aktif SPKM. Keberatan serupa kembali disampaikan SPSI pada 3 Juli 2026.

Difasilitasi Klarifikasi

Untuk menindaklanjuti adanya perbedaan pandangan tersebut, DTKPT Kabupaten Pemalang menggelar pertemuan klarifikasi pada 8 Juli 2026 dengan menghadirkan perwakilan SPSI, SPKM, tiga pekerja yang menjadi objek pembahasan, serta mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke – 31, PDAM Tirta Mulia Pemalang Serahkan Bantuan Seribu Bibit Pohon”

Dalam forum tersebut, menurut Dhita, belum tercapai kesepakatan mengenai status keanggotaan para pekerja yang bersangkutan.

“Karena belum ditemukan titik temu, seluruh pihak dinilai masih memiliki kesempatan melakukan pembahasan lanjutan sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada DTKPT Kabupaten Pemalang, “ungkap Dhita.

Verifikasi Keanggotaan Dilakukan

Dhita juga menjelaskan bahwa setelah menerima berbagai surat keberatan, termasuk dari Federasi Serikat Buruh Alas Kaki, Manufaktur, Rantai Industri, dan Aparel (FSB Amarta), pihaknya melaksanakan proses verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 23 Juli 2026 dengan mengundang pimpinan sejumlah serikat pekerja di PT Long Well International serta 17 pekerja yang status keanggotaannya perlu dikonfirmasi.

Namun, menurut Dhita, para pekerja yang diundang tidak hadir hingga batas waktu yang telah ditentukan forum. “Untuk memperoleh kepastian data keanggotaan serikat pekerja, akan dilakukan verifikasi keanggotaan secara langsung di PT Long Well International,” Imbuh Arya Dhita.

Belum Ada Tanggapan dari Pihak Perusahaan

Hingga berita ini ditayangkan, Kami masih menunggu pihak PT Long Well International memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan intimidasi, PHK terhadap pengurus serikat, maupun dugaan praktik union busting sebagaimana disampaikan KASBI.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Long Well International agar seluruh pihak mendapatkan ruang yang seimbang dalam pemberitaan.( Joko Longkeyang).