SEMARANG, Emsatunews.co.id — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, memantik reaksi keras dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia mengaku sangat prihatin sekaligus menyesalkan peristiwa tersebut, mengingat jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah hukum yang tengah ditempuh oleh lembaga antirasuah.”Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” ujar Luthfi kepada awak media.
Upaya Pencegahan yang Diabaikan
Luthfi membeberkan bahwa Pemprov Jateng sebenarnya tidak tinggal diam dalam upaya pencegahan rasuah. Berbagai langkah preventif telah digalakkan, mulai dari menggelar retret khusus kepala daerah, pendidikan antikorupsi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Bahkan, pasca-kejadian serupa yang pernah mencoreng marwah kepala daerah di wilayahnya, pihaknya langsung mengumpulkan kembali seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah guna memperkuat integritas dan mewanti-wanti agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang. ”Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT, kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” ucapnya dengan nada tegas.
Komitmen Sistem Merit dan Larangan “Titip-Titip”
Menanggapi dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi yang menyeret nama Anom Widiyantoro, Luthfi meminta publik untuk bersabar menunggu konfirmasi resmi dari KPK. Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemprov Jateng konsisten menerapkan sistem merit dalam setiap pengisian jabatan, baik di lingkungan birokrasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurutnya, promosi dan mutasi pegawai mutlak didasarkan pada kompetensi, kinerja, serta profesionalisme, bukan atas dasar kedekatan atau titipan.”Sistem merit ini sudah berjalan. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tegas Luthfi.
Ia kembali mengingatkan seluruh pejabat publik, kepala daerah, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak pernah menjadikan jabatan sebagai alat mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. “Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” imbuhnya.
Pastikan Pelayanan Publik Pemalang Tidak Lumpuh
Terkait kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang pasca-OTT, Luthfi menyatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK sebagai dasar hukum untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Sebagai langkah antisipasi agar roda birokrasi tidak macet, Pemprov Jateng telah mengerahkan tim khusus untuk mendampingi Pemkab Pemalang. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan masyarakat dan program pembangunan daerah tetap berjalan normal tanpa hambatan. “Penunjukan Plt menunggu hasil dan keterangan resmi dari KPK. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” pungkasnya.*( Joko Longkeyang).















