PEMALANG, Emsatunews.co.id — Polemik hukum perdata yang mendera Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kian memanas dan mencuri perhatian publik nasional. Di tengah pusaran gugatan wanprestasi senilai Rp790 juta yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Adistina Puji Narawati, S.Pd., akhirnya memilih angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang menyeret namanya.
Baca juga : Geger! Utang Rp60 Juta Seret Istri Kepala Desa Karangbrai ke Pengadilan, Digugat Rp790 Juta di Pemalang
Wanita berusia 34 tahun yang dikenal sebagai seorang guru sekaligus istri Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai akar permasalahan utang-piutang yang bermula pada tahun 2004 silam. Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi, usianya masih menginjak 8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.
”Perlu saya tegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi ketika saya masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Pada saat itu, saya masih seorang anak yang sama sekali tidak mengetahui, memahami, maupun terlibat dalam persoalan hukum dan keuangan antara orang dewasa,” ujar Adistina dalam keterangan klarifikasi resminya, Kamis (20/8/2026).
Adistina membeberkan bahwa dirinya telah ditinggalkan oleh sang ayah sejak usia belia tersebut dan hidup bersama ibunya tanpa pernah menerima nafkah dari sang ayah. Kendati demikian, ia tiba-tiba harus menghadapi badai hukum sejak tahun 2025 lalu.
Setelah melalui proses persidangan selama tujuh bulan, gugatan awal yang dilayangkan oleh pihak penggugat, Samsul Hadi, sempat ditolak oleh pengadilan pada 20 Mei 2026 karena kesalahan penarikan subjek hukum. Namun, pada 9 Juni 2026, gugatan perdata kembali diajukan dengan mencantumkan 15 pihak sebagai tergugat, di mana namanya kembali terseret di dalamnya.
Meski bukan pihak utama yang membuat perjanjian utang, Adistina mengaku memiliki itikad baik agar kemelut ini lekas tuntas. Ia bahkan mendatangi penggugat secara langsung untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Dari penelusuran keluarganya, ia juga mendapat informasi bahwa utang tersebut sejatinya sempat dicicil oleh sang kakek dengan sisa sekitar Rp15 juta.
Demi mengakhiri polemik, Adistina secara pribadi menyatakan kesediaannya membantu menyelesaikan pokok utang sebesar Rp60 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak lantaran ia tetap dituntut untuk melunasi angka fantastis mencapai Rp790 juta—sebuah nominal yang dinilainya berada jauh di luar batas kemampuan seorang tenaga pengajar.
Melalui klarifikasi ini, Adistina meminta kepada masyarakat luas agar tidak terburu-buru menghakimi atau menyebarkan informasi miring yang dapat mencoreng nama baik profesinya sebagai guru. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan mengedepankan asas kemanusiaan tanpa membangun opini keliru.( Joko Longkeyang).














