Emsatunews.co.id, Pemalang – Aksi kucing-kucingan taktik pemilik usaha di jalur Pantura Pemalang gagal total. Tim gabungan dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP Kabupaten Pemalang mendapati sebuah outlet di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, kedapatan nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin, Sabtu malam (22/8/2026).
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pemalang ini bermula dari apel kesiapan di halaman Mapolres. Petugas kemudian bergerak menyisir sejumlah titik rawan di jalur Pantura.
Setibanya di lokasi target, situasi sempat tampak mencurigakan. Kasi Pengawasan, Penegakan dan Penindakan Satpol PP Pemalang, Ahmad Riadi, mengungkapkan bahwa outlet tersebut awalnya terlihat tertutup rapat dari depan seolah tidak beroperasi.
Namun, kecurigaan petugas terbukti saat dua orang penjaga tiba-tiba keluar melalui pintu samping bangunan. Petugas gabungan langsung masuk dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
Hasilnya, temuan mengejutkan didapat oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Pemalang. Outlet tersebut terbukti memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. “Atas temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pemalang memberikan teguran pertama kepada pengelola, dan proses teguran tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar,” ujar Ahmad Riadi.
Ahmad menegaskan bahwa razia gabungan ini merupakan agenda rutin yang akan terus digencarkan demi menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pemalang. Pihaknya juga melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar senantiasa menaati aturan hukum yang berlaku.”Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar mematuhi aturan dan melengkapi perizinan. Jika melanggar, kami tidak segan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.*( Joko Longkeyang).














