Emsatunews.co.id, Pemalang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang memberikan klarifikasi resmi terkait isu anggaran pembuatan video vlog senilai Rp36 juta yang tengah menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial.
Keriuhan ini bermula setelah akun X (Twitter) @Jateng_Twit mengunggah tangkapan layar dari situs SIRUP LKPP yang menampilkan rencana pengadaan jasa pembuatan video tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Pemalang, Dian Ika Siswati, menegaskan bahwa proyek tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi.
Proyek Belum Berjalan dan Akan Ditinjau Ulang
Dalam konferensi pers yang digelar di LPPL Radio Swara Widuri, Selasa (31/3/2026), Dian menekankan bahwa anggaran tersebut baru sebatas rencana dan belum ada realisasi di lapangan.
”Poin utamanya, kegiatan pembuatan video vlog tersebut belum kami laksanakan. Kami akan melakukan peninjauan kembali terhadap rencana ini,” jelas Dian kepada awak media.
Rincian Anggaran: Rp2,4 Juta Per Video
Dian Ika memaparkan bahwa angka Rp36 juta yang tertera di sistem merupakan satu paket pekerjaan untuk total 15 video vlog. Jika dirinci, biaya produksi untuk satu video vlog hanya berkisar Rp2,4 juta.
Harga tersebut, menurut Dian, sudah disesuaikan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mengacu pada standar hadiah lomba vlog sebelumnya. Ia menilai angka tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat proses produksi yang membutuhkan kreativitas serta teknik penyuntingan yang mumpuni.
”Vlog ini bersifat tematik, seperti promosi event Festival Wong Gunung. Setiap video memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detail mengenai kriteria isi dan kualitas kontennya,” tambahnya.
Komitmen Transparansi Publik
Meski menganggap anggaran tersebut rasional, Diskominfo Pemalang menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Sorotan publik ini dinilai sebagai pengingat pentingnya prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan APBD.
Dian Ika Siswati memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran di instansinya akan selalu mengedepankan asas efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Langkah evaluasi diambil untuk memastikan bahwa setiap program kerja benar-benar memberikan manfaat nyata bagi promosi daerah dan kepentingan masyarakat luas.( Joko Longkeyang)















