Berita UtamaDaerahPemalang

Lunas Tapi Disandera! Sertifikat Tak Kunjung Kembali, Kepala BRI Unit Pulosari Dipolisikan LBH Pemalang

Joko Longkeyang
20
×

Lunas Tapi Disandera! Sertifikat Tak Kunjung Kembali, Kepala BRI Unit Pulosari Dipolisikan LBH Pemalang

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Emsatunews.co.id — Nasib nahas menimpa Soleh (42), warga Dusun Tumbu, Desa Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Niat hati ingin bernapas lega usai melunasi utang bank, ia justru harus berurusan dengan hukum lantaran sertifikat tanah miliknya tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.

​Tak terima haknya disandera, Soleh melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang resmi mengadukan pimpinan Bank BRI Unit Pulosari ke Polsek Pulosari pada Senin, 24 Agustus 2026.

​Ketua LBH Pemalang, Slamet Mauzun, S.H., M.H., yang didampingi oleh timnya—Kasmo, S.H., Bangkit Jaya Nanda, S.H., dan Dede Eka Resna Setiawan, S.H.—mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan secara resmi melalui surat nomor 210/L-P/LBH Pemalang/VII/2026.

Baca Juga :  Saring Kader Militan, PKB Pemalang Ketatkan Syarat Pengurus Baru Lewat UKK

Kronologi Singkat Perkara

​Kasus ini bermula ketika Soleh mengambil fasilitas kredit senilai Rp25.000.000 dari Bank BRI Unit Pulosari dengan tenor 36 bulan yang seharusnya baru berakhir pada Agustus 2026. Sebagai jaminan, ia menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah miliknya.

​Alih-alih menunggu jatuh tempo, Soleh menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh sisa kewajibannya pada 28 Maret 2026. Namun, meski status kredit telah dinyatakan lunas, pihak bank justru menahan dokumen berharga tersebut tanpa alasan yang logis hingga berbulan-bulan lamanya.

Ancaman Pidana Menanti

​Slamet Mauzun menegaskan bahwa tindakan pihak bank yang sengaja menahan hak nasabah pascapelunasan merupakan bentuk dugaan perbuatan melawan hukum sekaligus tindak pidana.

Baca Juga :  Kejutan ! Dr. Imam Subiyanto Resmi Ambil Formulir Caketum PTMSI Pemalang

​Pimpinan Bank BRI Unit Pulosari tersebut terancam jeratan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. Selain itu, tindakan ini juga diduga menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait kewajiban perlindungan nasabah.

​Melalui laporan ini, LBH Pemalang mendesak jajaran Polsek Pulosari untuk segera memanggil, memeriksa, serta mengambil langkah tegas terhadap Kepala BRI Unit Pulosari demi memulihkan hak-hak hukum korban. ( Joko Longkeyang).