Berita UtamaDaerahPemalang

Kabar Baik Warga Jateng: Pajak Mati Bebas Denda, Progresif Dihapus!

Joko Longkeyang
3
×

Kabar Baik Warga Jateng: Pajak Mati Bebas Denda, Progresif Dihapus!

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Emsatunews.co.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membebaskan sanksi denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Tak hanya itu, sanksi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja juga turut digratiskan.

​Kebijakan insentif ini disetujui langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/321. Langkah strategis tersebut diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus menekan angka penunggakan pajak kendaraan di wilayah Jateng.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Jateng Dalam Ops Patuh Candi 2022 Polres Brebes Berikan Alat Bantu Jalan Korban Lakalantas

​Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, mengungkapkan bahwa relaksasi ini menyasar jutaan pemilik kendaraan yang selama ini mengendapkan kewajibannya.

​”Gubernur memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya,” ujar Masrofi saat ditemui di kantornya, Jumat (18/9/2026).

​Menurut Masrofi, populasi kendaraan di Jawa Tengah saat ini mencapai 17 juta unit, dengan komposisi 80 persen roda dua dan 20 persen roda empat. Tunggakan terbanyak tercatat berasal dari sektor kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Bahrun Rosyid : IPM dan ATS di Kabupaten Pemalang Jadi Tantangan Saat Ini

​”Hasil pajak ini nantinya kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Tanpa kontribusi warga, roda pembangunan tentu sulit berjalan,” tambahnya.

​Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto. Pihaknya memastikan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut selama periode relaksasi. Langkah berani ini diharapkan dapat memicu kesadaran masyarakat untuk kembali tertib berlalulintas dan taat administrasi. *( Joko Longkeyang).