PEMALANG, Emsatunews.co.id — Perdebatan publik mengenai penyebab meninggalnya MHAQ, pasien yang sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr. M. Ashari Pemalang, terus menyedot perhatian. Menanggapi tudingan kelalaian medis dari pihak keluarga, Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang memberikan klarifikasi tegas agar setiap prasangka diuji secara objektif melalui bukti medis dan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS., melalui wawancara khusus via pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026). Di tengah kesibukannya menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci, Dr. Imam menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh didasari oleh persepsi liar.
Menurutnya, penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada fakta pelayanan, rekam medis, standar profesi, prosedur operasional standar, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan medis dan akibat yang dipersoalkan.
Kronologi Pelayanan Medis dan Klarifikasi Rumah Sakit
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang, terdapat sejumlah peristiwa yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses pembuktian.
Pertama, dugaan kekerasan pada 11–12 September 2026.
Pihak keluarga menyampaikan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami pasien sebelum menjalani perawatan di rumah sakit. Terhadap informasi tersebut, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pasien belum mendapatkan perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang pada tanggal tersebut. Oleh karena itu, kebenaran peristiwa dugaan kekerasan beserta kemungkinan pengaruhnya terhadap kondisi kesehatan pasien perlu diperiksa melalui keterangan saksi, pemeriksaan medis, dan bukti lain yang sah.
Kedua, masuknya pasien ke IGD pada 17 September 2026.
Pasien dilaporkan datang dengan keluhan sakit perut, muntah, dan penurunan kondisi fisik. Menurut klarifikasi rumah sakit, tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan berdasarkan kondisi klinis yang ditemukan, termasuk penggalian riwayat penyakit (anamnesis), pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. Riwayat dugaan kekerasan yang disampaikan keluarga juga merupakan informasi yang perlu dinilai berdasarkan catatan anamnesis dan dokumen medis.
Ketiga, pemeriksaan pada 21 September 2026.
Pemeriksaan ultrasonografi (USG) dilaporkan menunjukkan gambaran yang mengarah pada sistitis (cystitis) atau peradangan kandung kemih. Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan penunjang harus dibaca bersama kondisi klinis pasien, pemeriksaan laboratorium, serta perkembangan kesehatan selama perawatan. Hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses diagnosis dan pengambilan keputusan medis.
Keempat, keluhan buang air besar berdarah pada 22–23 September 2026.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa pasien mengalami keluhan buang air besar berdarah selama menjalani perawatan. Menanggapi hal tersebut, rumah sakit menyatakan bahwa perkembangan kondisi pasien, terapi, dan evaluasi tenaga kesehatan tercatat dalam dokumentasi pelayanan. Ketepatan respons medis terhadap keluhan tersebut harus dinilai berdasarkan waktu munculnya gejala, hasil pemeriksaan, kondisi klinis, dan tindakan yang tercantum dalam rekam medis.
Kelima, kondisi pasien menjelang pemulangan pada 24 September 2026.
Menurut klarifikasi rumah sakit, keputusan pemulangan pasien dilakukan berdasarkan penilaian kondisi klinis dan pertimbangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Rumah sakit menyatakan bahwa pasien juga diberikan arahan mengenai pengobatan, kontrol lanjutan, serta kondisi yang perlu diwaspadai. Dengan demikian, penilaian apakah keputusan pemulangan telah sesuai dengan standar pelayanan harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen medis secara menyeluruh.
Keenam, perkembangan kondisi pasien pada 25–29 September 2026.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa kondisi pasien kembali memburuk setelah meninggalkan rumah sakit, termasuk mengalami pendarahan, muntah, dan kesulitan makan maupun minum. Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum, pada periode tersebut pasien tidak menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Oleh karena itu, perkembangan kondisi pasien selama berada di luar rumah sakit perlu ditelusuri melalui keterangan keluarga, dokumen pelayanan kesehatan lain apabila tersedia, serta bukti medis yang relevan.
Ketujuh, meninggalnya pasien pada 30 September 2026.
Pasien dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat memperoleh pelayanan lanjutan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan kronologi tersebut dan memerlukan penilaian forensik serta bukti medis yang memadai.
Dr. Imam Subiyanto: Kematian Pasien Bukan Bukti Otomatis Malpraktik
Dalam tanggapan hukumnya, Dr. Imam Subiyanto menekankan pentingnya membedakan antara akibat medis yang tidak diharapkan dan tindakan tenaga kesehatan yang benar-benar menyimpang dari standar profesi.”Harus dipahami bahwa tidak setiap pasien yang meninggal dunia setelah mendapatkan pelayanan kesehatan dapat dinyatakan sebagai korban malpraktik. Dalam perspektif hukum, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau prosedur operasional standar, serta apakah pelanggaran tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian atau kematian pasien,” tegas Dr. Imam.
Ia menjelaskan bahwa dunia kedokteran memiliki karakteristik tersendiri karena tenaga medis pada prinsipnya berkewajiban memberikan upaya profesional sesuai dengan standar (inspanningsverbintenis), bukan menjamin setiap pasien pasti sembuh. Oleh karena itu, pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis harus memperhatikan sifat tindakan kedokteran, kondisi pasien, risiko medis, dan kewenangan profesional masing-masing tenaga kesehatan.
Penegakan Hukum Harus Mengedepankan Bukti Medis
Dr. Imam menjelaskan bahwa penanganan perkara ini perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam konteks dugaan pelanggaran profesi, penilaian mengenai kesesuaian tindakan tenaga medis dengan standar profesi menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya penyimpangan.
Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme rekomendasi majelis yang berwenang dalam perkara tertentu yang melibatkan tenaga medis atau tenaga kesehatan sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan. Menurut Dr. Imam, mekanisme tersebut perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan karakter perkara dan ketentuan yang berlaku, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan secara sah.”Penegakan hukum harus mampu membedakan antara dugaan pelanggaran disiplin profesi, kesalahan administratif, tanggung jawab perdata, dan tindak pidana. Keempatnya memiliki unsur, prosedur, dan konsekuensi hukum yang tidak selalu sama,” jelasnya.
Polisi Diminta Memeriksa Bukti Secara Objektif dan Berimbang
Dr. Imam mendorong aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut untuk mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, dan praduga tak bersalah. Menurutnya, penyidik perlu mendalami dokumen pelayanan medis, keterangan dokter dan perawat, hasil pemeriksaan penunjang, serta pendapat ahli yang kompeten.
Selain itu, riwayat dugaan kekerasan sebelum pasien masuk rumah sakit dan perkembangan kondisi setelah pasien dipulangkan perlu ditelusuri secara terpisah untuk menentukan relevansinya terhadap penyebab kematian.”Apabila terdapat dugaan kekerasan sebelum pasien mendapatkan pelayanan di rumah sakit, peristiwa tersebut juga harus diperiksa secara serius. Jangan sampai analisis hukum hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi mengabaikan rangkaian peristiwa yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi pasien,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hasil autopsi, apabila tersedia dan dilakukan secara sah, dapat menjadi salah satu alat penting untuk membantu menjelaskan penyebab kematian. Namun, kesimpulan hukum tetap memerlukan penilaian terhadap seluruh bukti yang relevan.
Rumah Sakit Menghormati Hak Keluarga Pasien
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa RSUD dr. M. Ashari Pemalang menghormati hak keluarga pasien untuk meminta penjelasan, menyampaikan pengaduan, dan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap tuduhan yang ditujukan kepada institusi rumah sakit maupun tenaga medis harus disampaikan secara bertanggung jawab dan dapat diuji kebenarannya.
Rumah sakit berkepentingan agar seluruh proses pemeriksaan berlangsung transparan sesuai dengan hukum, sekaligus tetap melindungi kerahasiaan data medis pasien.
Dr. Imam: Jangan Jadikan Opini Publik sebagai Pengganti Pembuktian Hukum
Lebih lanjut, Dr. Imam mengingatkan bahwa pemberitaan dan pernyataan di ruang publik harus membedakan antara dugaan, keterangan sepihak, hasil pemeriksaan medis, dan fakta hukum yang telah terbukti.”Pengadilan opini tidak boleh mendahului proses pembuktian. Rumah sakit tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena adanya tuduhan. Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan pelanggaran yang terbukti secara sah, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Ia menilai bahwa perlindungan terhadap pasien dan perlindungan hukum terhadap tenaga medis bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang harus menjunjung tinggi keselamatan pasien, akuntabilitas profesi, dan kepastian hukum.
Lima Hal yang Harus Dibuktikan
Tim Kuasa Hukum menekankan pentingnya pendalaman terhadap lima persoalan utama:
1. Penyebab kematian pasien berdasarkan pemeriksaan medis dan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Kebenaran dugaan kekerasan sebelum pasien masuk rumah sakit serta relevansi medisnya.
3. Kesesuaian pemeriksaan, diagnosis, terapi, pemantauan, dan keputusan pemulangan dengan standar pelayanan.
4. Kelengkapan pencatatan anamnesis, perkembangan klinis, tindakan medis, serta edukasi kepada keluarga pasien.
5. Ada atau tidaknya hubungan sebab-akibat antara tindakan atau kelalaian yang dituduhkan dan kematian pasien.
Penutup: Kebenaran Harus Ditegakkan Melalui Bukti
Mengakhiri tanggapannya, Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang akan menghormati proses hukum dan mendukung pemeriksaan yang objektif sesuai dengan kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.”Kami menghormati duka keluarga pasien dan hak mereka memperoleh kejelasan. Namun, keadilan harus ditegakkan melalui fakta, bukan prasangka. Tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum, sementara keluarga pasien berhak memperoleh penjelasan dan kepastian. Semua pihak harus menempatkan bukti ilmiah dan hukum sebagai dasar untuk menemukan kebenaran.”pungkas Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. Koordinator Tim Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang, Firma Hukum Putra Pratama Sakti & Partners. ( Joko Longkeyang).













