Scroll ke Atas
Berita Utama

Lama Tak Ada Kabar Dari Koperasi Warga Bojonegoro Harus Menanggung Hutangnya Menjadi 839 Juta

91
×

Lama Tak Ada Kabar Dari Koperasi Warga Bojonegoro Harus Menanggung Hutangnya Menjadi 839 Juta

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BOJONEGORO – Salah seorang warga Kabupaten Bojonegoro dikejutkan dengan adanya surat tagihan dari salah satu perusahaan asal Jakarta Pusat yang telah membeli hak atas hutangnya dari salah satu koperasi yang dulu pernah beroperasi diKabupaten Bojonegoro namun telah lama hengkang tak ada kabar hingga kini dia menerima surat yang menunjukkan hutangnya telah menjadi Rp.839.703.951,02.
Saat ditemui awak media pada (15/4/2022) BDL salah seorang warga Bojonegoro yang menjadi korban koperasi yang enggan disebutkan namanya menyatakan dirinya merasa kaget lantaran koperasi tersebut telah lama tidak ada kabar dan tiba – tiba mengirimkan surat tagihan dengan nilai fantastis.
“Saya kaget dan bingung mas, koperasi ini lama tidak ada kabar tiba tiba ada surat tagihan yang nilainya sangat besar begini,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut BDL membenarkan bahwa dirinya dulu pernah meminjam uang disalah satu koperasi di Bojonegoro tersebut, Namun nilainya tidak sebesar yang ditagihkan.
“Saya dulu memang pernah meminjam uang disalah satu koperasi tapi nilainya hannya Rp.165 Jutaan dan itu pun waktu itu saya tidak menerima utuh karena ada potongan katanya waktu itu untuk angsuran 3 bulan pertama, karena usaha saya sedang jatuh saya sempat macet hingga saya tidak tahu kabar koperasi tersebut sampai surat peringatan ke tiga dan surat pemberitahuan pengalihan pinjaman datangnya bersamaan,” lanjut BDL.
Dalam salah satu surat yang diterimanya disitu disebutkan bahwa pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah menjual atau mengalihkan hutangnya pada perusahaan di Jakarta Pusat tersebut melalui akta perjanjian jual beli piutang No.40 dan akta perjanjian pengalihan piutang (Cessie) No.44 yang dibuat dihadapan salah satu notaris di Kota Tanggerang.
Selain itu dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa terhitung mulai 18 Maret 2022 seluruh hak dan kewajiban KSP telah dilimpahkan pada perusahaan yang telah membeli piutang BDL.
Hal yang membuat BDL terheran lagi adanya Surat Peringatan (SP) 3 yang disitu bahwa dirinya sudah diberikan SP 1 dan 2 , namun surat yang merasa ia terima hannya 2 lembar surat datang bersamaan yaitu surat pemberitahuan pengalihan pinjaman dan SP 3.
“Yang saya terima ya baru ini dan langsung SP tiga dengan nilai hutang saya sudah sebesar itu,” pungkasnya.
Pada surat tersebut menjelaskan bahwa pihak PT yang kini mengambil alih hak atas piutang BDL telah mengirimkan beberapa surat antara lain surat pemberitahuan No.41-21 tanggal 21 Maret 2022 dan SP 1 No.44-13 tanggal 28 Maret 2022 dan SP 2 No.44-29 tanggal 04 April 2022 dan terakhir SP 3 Nomor : 22/44-45/JTII/IV/2022 tertanggal 11 April 2022.
Selain itu dalam SP 3 yang dilayangkan pada salah seorang warga Bojonegoro ini terdapat 4 poin penting terkait persoalan piutangnya.
Poin yang pertama bahwa dari pihak PT dalam SP 3 tersebut memberikan waktu melunasi semua tanggungannya selambat-lambatnya pada tanggal 09 April 2022 hingga SP 3 keluar dan ditanda tangani Direktur Utama PT pada tanggal 11 April 2022 dan diterima BDL pada Kamis, 14 April 2022.
“Sebagaimana dalam surat peringatan sebelumnya, kami meminta untuk membayar seluruh kewajiban utang selambat-lambatnya 09 April 2022, namun hingga saat ini, Debitur belum melakukan pembayaran,” kutipan dari SP 3 yang diterima BDL.
Disamping itu dalam surat tersebut pada poin 2 juga menjelaskan jumlah tagihan yang harus dibayarkannya dengan rincian :
Pokok Rp.165.226.704,69
Bunga Rp.148.733.587,65
Denda Rp.525.743.658,68
Total Rp.839.703.951,02
BDL diberikan waktu kembali oleh pihak PT 5 hari dengan tanggal jatuh tempo pada SP 3 paling lambat 16 April 2022.
BDL berharap kasusnya ini bisa dibantu oleh pihak pemerintah lantaran dalam kurun kurang lebih 4 tahun hutangnya kini telah menjadi Rp.839 Juta.
KSP yang dulu BDL pinjami tersebut berasal dari Kuningan Jakarta Selatan yang dulu memiliki kantor cabang di Bojonegoro namun kini kantornya sudah tidak ada di Bojonegoro.(Den)

Baca Juga :  KPU Pemalang Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024