Scroll ke Atas
Berita Utama

Polisi Tetapkan Tersangka Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya

76
×

Polisi Tetapkan Tersangka Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Polres Brebes resmi menetapkan tersangka baru berinisial AJ (37) terkait Konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Brebes.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya yang membawahi sekitar 10 wilayah.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DM,” tuturnya, Sabtu (11/6/2022).
Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memberikan keterangan persnya penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
” AJ (37) diamankan di kediamannya di Desa Dukuhwaru, Kabupaten Tegal untuk dimintai keterangan dari hasil pengembangan 3 tersangka terkait Khilafatul Muslimin yang sebelumnya ditahan di Polres Brebes,” katanya.
Faisal mengatakan, AJ memerintahkan melakukan kegiatan Konvoi Kendaraan roda yang dilakukan jamah Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Brebes dengan sebelumnya mengumpulkan para Ummul Quro di toko Istana  Busana tempat AS.
Lebih lanjut Faisal memaparkan, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi, namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah HP milik AJ, sebuah screen shoot Foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screen shoot Himbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.
“Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 UU Nomor 1 tahun 194,” pungkasnya – (imam)

Baca Juga :  Dankodiklatal Didampingi Asintel dan Aster Panglima TNI Mewakili Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai di Surabaya