Scroll ke Atas
Berita Utama

Pemkab Tegal Alokasikan Anggaran 200 Juta Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

150
×

Pemkab Tegal Alokasikan Anggaran 200 Juta Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, TEGAL – Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ( PSTW )
dengan Bapeda Setda Kab Tegal, bahwa Pemda siap mendukung dengan mengalokasikan anggaran 200 juta  untuk itu dimohon segera mengajukan RAB (Rencana Anggaran Belanja).
Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kab. Tegal dalam edarannya Selaku Ketua Tim  PSTW  H. Akhmad Farkhan.
Ia mengatakan, sehubungan untuk keperluan penyusunan RAB dibutuhkan data ril jumlah tanah wakaf yang mau diajukan locus dan luas untuk penghitungan angka rupiah dalam RAB.
Untuk itu dimohon dengan hormat dan sangat agar Tim pendataan yang dikoordinatori oleh Kepala KUA di semua kecamatan untuk lebih giat lagi dalam penjaringan data tanah wakaf yang akan diusulkan dalam Program PSTW.
Akhmad Farkhan dalam Edarannya mengatakan bahwa batas akhir pengajuan RAB ke Bapeda Setda Kab Tegal tanggal 15 Juni 2022 (batas akhir pengajuan anggaran perubahan).
“Sehingga kami butuh data final dari masing-masing kecamatan sebelum tanggal 15 Juni 2022 untuk itu kami  mohon kerja sama yang baik seluruh Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tegal Tahun 2022 agar program ini bisa berjalan lancar dan sukses,” kata Kankemenag Kab. Tegal Akhmad Farkhan.(Bambang Sugiarto)

Baca Juga :  Polsek Wanasari Patroli di Obyek Wisata Pulau Cemara, Berikan Himbauan Prokes dan Keselamatan Berwisata