EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil menggerebek pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Gandasuli, Kecamatan/Kabupaten Brebes baru-baru ini.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polisi, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku yang sedang asik memakai sabu.
Dijelskan Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, penggerebekan yang dilakukan petugas atas laporan dari warga tentang adanya pesta narkoba.
“Lokasi pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Gandasuli, ada 3 orang kita amankan 2 orang laki – laki dan 1 perempuan saat sedang memakai Narkotika jenis sabu,” kata Aris ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Dikatakan Aris, dari ketiga terduga pelaku tersebut mereka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut yaitu milik salah satu terduga pelaku R A (42) alias Iip yang merupakan warga setempat.
“Sementara dua pelaku lain yakni BG alias Klantung (39) warga Kelurahan Limbangan Wetan, Kecamatan/Kabupaten Brebes yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) dan satu lainnya CDS (32) perempuan warga Kota Bandung yang berprofesi sebagai pemandu lagu, ” ujarnya.
Lanjut Aris untuk barangbukti yang berhasil diamankan, 1 buah bungkus rokok Gudang garam filter yang didalamnya berisi 1 paket berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah bungkus rokok Marlboro yang didalamnya berisi 2 paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu,1 pak plastik klip kecil ukuran 4×6 cm.
“ Petugas juga megamankan 1 set bong alat hisap sabu,” tuturmya.
Aris menambahkan ketga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes, dan terancam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara – (imam)