EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Layanan SKCK Polres Brebes kembali di buka usai sejumlah personil melaksanakan kegiatan pengamanan Libur Lebaran 1443 H/2022 M.
Tampak sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Pelayanan SKCK Polres Brebes, dengan membawa persyaratan baik pembuatan SKCK maupun perpanjangan SKCK, Senin (9/5/2022).
Kasi Humas Polres Brebes Iptu Edi Mardiyanto, mengatakan pelayanan SKCK mulai buka kembali pagi tadi sejumlah masyarakat mulai berdatangan untuk membuat SKCK baru maupun perpanjangan pasca Libur Lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Sejak 29 s/d 8 Mei kemarin pelayanan ini tutup sementara, namun Senin hari ini maupun dihari pertama pelayanan SKCK di buka kembali,” katanya.
Dikatakan Edi agar masyarakat yang datang tidak lupa mempersiapkan persayaratan, adapun syarat pembuatan SKCK baru.
“Pemohon agar melengkapi agar membawa surat pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan tempat domisili pemohon dengan memfotocopy KTP yang tertera di surat pengantar dari Kantor desa/Kelurahan. fotocopy Kartu Keluarga. fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah),” ujarnya.
Lanjut Edi selain itu pemohon juga harus mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar dan pengambilan Sidik Jari oleh petugas dan persyaratan Perpanjangan SKCK.
“Perpanjang hampir sama dengan membuat baru, hanya saja untuk SKCK lama jangan lupa untuk dibawa,” tuturnya.
Edi menambahkan kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu juga untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP.
Sementara pelayanan SKCK di Polsek Bumiayu hari ini dipadati puluhan lulusan siswa sekolah yang membutuhkan pelayanan SKCK untuk berbagai persyaratan aidministrasi bersabar untuk antrian menunggu panggilan pelayanan SKCK tersebut – (imam)