Scroll ke Atas
DaerahPemalang

DPRD Pemalang Usulkan Penataan ASN Berdasarkan Kompetensi 

Joko Longkeyang
378
×

DPRD Pemalang Usulkan Penataan ASN Berdasarkan Kompetensi 

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah memutuskan secara bulat untuk mendukung penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan kompetensinya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 pada Senin (16/10). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang saat ini tengah melakukan penataan ASN, khususnya di jabatan Eselon II dan III, menyusul sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat yang diberikan belum lama ini.

Advertisement
Baca Juga :  Fantastis Tunjangan Rumah DPRD Pemalang di Tengah Jalan Rusak 

Anggota Fraksi PDIP Pemalang, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa eksekutif harus bersikap tegas dalam proses penataan ASN dan pejabat eselon agar sesuai dengan kompetensinya. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di setiap bidangnya, yang mampu menangani permasalahan di lingkungan Pemkab Pemalang. Hermanto menekankan perlunya menerapkan sistem merit berdasarkan kompetensi, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.

Diharapkan, melalui penataan ASN yang tepat, pemerintahan Kabupaten Pemalang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Langkah ini dianggap dapat berkontribusi pada kemajuan dan kemakmuran masyarakat, serta menciptakan Good and Clean Government.

Baca Juga :  TNI Masuk Sekolah, Pelajar SMKN 1 Petarukan Antusias Ingin Jadi Prajurit

Fraksi Golkar, melalui perwakilannya Rismanto, mengkritisi pengurangan anggaran sebesar Rp 139.509.267.000 dalam APBD tahun 2024. Rismanto menyoroti kebijakan tersebut karena berpotensi menunda pembangunan akibat keterbatasan anggaran. Fraksi Golkar meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif terkait pengurangan tersebut, mengingat beberapa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan. Selain itu, ada penurunan dana transfer dari pusat dan provinsi yang juga perlu dijelaskan secara detail. ** ( Joko Longkeyang )