Bupati Brebes Idza Priyanti |
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Bupati Brebes Idza Priyanti menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun TMT 01 April 2022 s/d TMT 01 Mei 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.Penyerahan SK tersebut berlangsung di gedung Korpri Brebes, Selasa (29/3/2022).
Idza Priyanti saat memberikan kata sambutan merasa bangga, Pemerintah Kabupaten Brebes memiliki ASN yang mendedikasikan diri dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab, sehingga ketika masa pensiun ini pemerintah merasa kehilangan ASN yang andal di bidangnya masing-masing.
” Diharapkan kedisiplinan, keteladanan serta etos kerja yang bapak/ibu telah tunjukan dapat menjadi contoh bagi junior-junior. Sebab tantangan pembangunan ke depan yang semakin berat, membutuhkan inovasi, terobosan-terobosan baru yang perlu diwujudkan dengan dedikasi dan etos kerja yang maksimal,” kata Idza Priyanti.
Sebelum benar-benar menjalani dan menikmati masa purna tugas, kata Idza, bapak/ibu dapat mempersiapkan diri, baik persiapan mental, kesehatan, maupun secara ekonomi. ” Tentu keadaan tidak akan sama persis seperti saat bapak/ibu masih aktif bekerja sebagai ASN. Namun saya minta bapak/ibu dapat beradaptasi dengan baik, atas keadaan baru yang cukup beda ini,” ucapnya.
” Saya pun berdoa bapak/ibu dapat senantiasa sehat, baik jasmani maupun rohani, bahagia dapat berkumpul dengan keluarga, panjang umur serta diberikan perlindungan oleh Allah SWT. Selanjutnya, tidak lupa saya mengingatkan, dimasa pandemi covid-19 ini, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, dimana pun dan kapan pun. Karena disiplin terhadap protokol kesehatan dapat melindungi diri kita dan lingkungan,” imbuh Idza dalam do’anya.
Sebelumnya Kepala daBadan Kepegawaian dan Pengembangan SDM daerah (BKPSDMD) Kab. Brebes Yuta Sugihyarti mengungkapkan ucapan selamat pada ASN yang telah memasuki purna tugas di lingkungan Pemkab Brebes.
” Kami haturkan ucapan selamat kepada bapak/ibu yang telah lulus memasuki masa purna tugas dan berhasil untuk mendapatkan penghargaan pensiun yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membalas jasa bapak/ibu yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” kata Yuta Sugihyarti.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu berdasarkan Undang-undang RI nomor 05 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomer 7 tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022 dan
Peraturan Bupati Brebes Nomer 87 Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022.
Maksud kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes khusus bagi pegawai negeri sipil yang akan menjalani masa pensiun/purna tugas.
Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PNS yang akan menjalani masa pensiun/purna tugas.
Adapun Mereka yang menerima SK pensiun sebanyak 97 orang, terdiri dari 37 PNS yang akan mencapai batas usia pensiun TMT 01 april 2022 dan 60 PNS yang akan mencapai batas usia pensiun TMT 01 Mei 2022 dengan rincian sebagai berikut :
1. Jabatan struktural : 6 orang
2. Tenaga pendidikan : 66 orang
3. Tenaga kesehatan : 2 orang
4. Penyuluh pertanian : 2 orang
5. Jabatan pelaksana : 21 orang
Penerimaan Taspen terendah a.n Hadi Subroto dari Kecamatan Larangan 29 juta Rupiah dan tertinggi a.n Tarjani, S.Pd dari SD Negeri 01 Negla Losari dengan nilai Taspen 81 juta rupiah.(Bambang Sugiarto)