EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaan pada massa pademi Covid-19 pada hari Selasa (8/3/2022).
Dan ketentuan baru ini bagi pengguna kereta jarak jauh yang berangkat dari stasiun kereta Gambir, pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan lagi untuk menunjukan bukti PCR atau antigen. Hal ini disampaikan Ka Humas PT.KAI Doap I Jakarta Eva Chairunssa.”Cukup hanya menunjukan sudah divaksin dosis ke dua, trus tidak diwajibkan lagi menunjukan PCR atau Antigen,” kata Eva.
Informasi untuk validasi data pelanggan KAI telah mengintegrasi tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, jadi pelanggan KAI terlihat oleh KAI pada saat memesan tiket ketika melalui access web KAI dan pada saat Boarding.
Untuk yang baru divaksin dosis pertama Iampirkan antigen tetap buka dan Doap I layanan antigen ada di stasiun kereta api ; Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Krawang, Cikarang dan Cikampek.Tak lupa juga untuk pakai masker lapis tiga, masker medis, serta tes suhu 37,3 C.(top).