Scroll ke Atas
Berita Utama

Raavi Irzad Haqiqi Resmi Jabat Kasi Pelayanan Desa Kandang

54
×

Raavi Irzad Haqiqi Resmi Jabat Kasi Pelayanan Desa Kandang

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Raavi Irzad Haqiqi resmi menjabat Kasi Pelayanan Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Itu setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Desa Kandang, Muhtadin di aula balai desa, Kamis (19 Mei 2022).

Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut diantaranya Forkompimcam Comal, Ketua BPD, LPMD, TP. PKK, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Kandang serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya pada acara tersebut, Kepala Desa Kandang, Muhtadin berharap Raavi Arzad Haqiqi bisa mengabdikan diri kepada masyarakat. Kepadanya, ia pun mengucapkan selamat bekerja.

“Selamat bekerja kepada saudara Raavi Arzad Haqiqi sebagai Kasi Pelayanan Desa Kandang,” ucap Kades Muhtadin.

Muhtadin mengungkapkan Raavi Arzad Haqiqi menjadi perangkat desa terlantik setelah berhasil meraih nilai tertinggi dalam kegiatan penjaringan pengangkatan perangkat desa yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Pihaknya menegaskan kegiatan penjaringan pengangkatan perangkat desa itu dilaksanakan dengan sunguh-sunguh dan terbuka. Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, pihak panitia kegiatan juga memasang CCTV sebagai sarana pendukung dalam melakukan pengawasan.


“(Kegiatan penjaringan pengangkatan perangkat desa) ini sangat terbuka,” tandasnya.

Muhtadin kembali memohon kepada perangkat desa yang baru dilantik untuk mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat yang baik. Sebab, sebagai pengabdi masyarakat sangat berpotensi menghadapi segala bentuk cacian dari masyarakat.

“Maka mental seorang perangkat desa harus kendel (berani-red). Tapi apabila ada masukan yang terbaik dari masyarakat, laksanakan. Masyarakat Desa Kandang menunggu kinerja panjenengan,” tegasnya.

Adapun Camat Comal, Fera Joko Susanto, M.AP mengingatkan bahwa mulai sejak dilantik, perangkat desa terlantik ini sudah terikat dengan segala ketentuan perundang-undangan terkait dengan perangkat desa.

“Baik UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda No.2 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maupun aturan pelaksanaan yang di dalamnya Perbup No.43 Tahun 2020,” cetusnya.

Penulis : Yanto

Baca Juga :  Mengkonkretkan Omon-Omon Ekonomi Syariah: 5 Tantangan Utama dan Opsi Solusi