Scroll ke Atas
Berita Utama

Lima Perangkat Desa Nyamplungsari Dimutasi Jabatan Baru

115
×

Lima Perangkat Desa Nyamplungsari Dimutasi Jabatan Baru

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Lima perangkat Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan dimutasi sekaligus dilantik dan diambil sumpah jabatannya yang baru. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Kepala Desa Nyamplungsari bertempat di Pendopo balai desa, Rabu (6 Juli 2022).

Kelima perangkat desa yang dimutasi yakni Cipto Roso (55) dari jabatan Kasie Pemerintahan menjadi Kadus III, Sudirno (53) dari jabatan Kaur TU dan Umum menjadi Kasi Pemerintahan, Darmanto (49) dari Kaur Perencanaan menjadi Kaur TU dan Umum, Sugirto (50) dari jabatan Kaur Keuangan menjadi Kaur Perencanaan dan Turipah (45) dari jabatan Kasie Kesejahteraan menjadi Kaur Keuangan.

Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa tersebut diantaranya Muspika Petarukan, BPD, LPMD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, TP.PKK dan warga masyarakat Desa Nyamplungsari.

Kepala Desa Nyamplungsari, Abdul Wahid atas nama Pemerintah Desa Nyamplungsari, mengucapkan terimakasih kepada Muspika Petarukan yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa di Desa Nyamplungsari.

Ia mengatakan bahwa rotasi jabatan adalah sebuah kebutuhan organisasi pemerintah desa. Selain juga merupakan upaya penyegaran pelayanan pemerintah desa kepada warganya atau masyarakat desa itu.

“Momen semacam ini tidak dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya.

Abdul Wahid menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini bukan semata-mata kegiatan seremonial. Akan tetapi kegiatan ini mengandung pengertian, pemahaman, penghayatan dan pengamalan.

“Dan sesungguhnya kita ini punya tanggungjawab. Dan sesungguhnya kita adalah seorang pemimpin. Tidak hanya sebagai pemimpin di desa, tetapi pemimpin pada diri kita sendiri, keluarga kita, lingkungan kita. Apalagi sebagai perangkat desa dan saya sebagai kepala desa,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Petarukan Andri Adi menyampaikan rasa bangganya kepada lima perangkat desa yang baru saja dilantik pada posisi jabatan yang baru.

Ia menerangkan dalam rangka pengisian jabatan, bisa dilakukan pergeseran atau rotasi. Menurutnya, pergeseran atau rotasi jabatan perangkat desa ini diperbolehkan oleh aturan dan ketentuan.

“Dan saya secara pribadi sangat setuju untuk melaksanakan penyegaran dan penyesuaian kebutuhan pemerintah desa dengan pelaksanaan rotasi jabatan,” tandasnya.

Penulis : Yanto

Baca Juga :  Polres Pekalongan Evakuasi Dua Pohon Tumbang di Wilayah Lebakbarang, yang Sempat Menutup Akses Jalan dan Akibatkan Listrik Padam