EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Slamet Masduki ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Slamet tidak terima dirinya ikut ditangkap dan ditahan KPK. Slamet pun mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Slamet Masduki. Pernyataan tersebut diutarakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/8/22).
“Kami hargai upaya itu sebagai kontrol atas kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap menghadapi,” ujar Ali.
Ali Fikri mengatakan, praperadilan bukanlah uji materi dan substansi penyidikan. Untuk itu penyidikan perkara itu tetap kami lanjutkan.
Ali menegaskan, penetapan Slamet Masduki sebagai tersangka kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang sudah sesuai aturan, Pasalnya, dua alat bukti penetapan Slamet Masduki sebagai tersangka sudah terpenuhi.
“Kami tegaskan, penetapan seorang tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki,” tegasnya.
Slamet ditangkap KPK bersama Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Widodo, Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohamad Soleh. (*)