EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Sekda Brebes Djoko Gunawan berharap kepada para petugas Bakohumas Kabupaten Brebes baik dari , OPD, RSUD, serta Kecamatan agar bisa memahami dengan benar terkait peraturan dibidang Cukai dan dapat memaksimalkan peran serta fungsi Bakohumas sebagai salah satu penyedia layanan informasi kepada masyarakat termasuk program pembangunan yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal ini disampaikannya saat membuka Acara sosialisasi UU No 39 Tahun 2007 tentang Peraturan di Bidang Cukai bagi Petugas Bakohumas yang digelar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu lantai V, Selasa (27/9/2022).
Djoko mengatakan selain sosialisasi peraturan di bidang Cukai juga sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Program tersebut juga berperan penting dalam pembiayaan di 5 Sektor mulai dari sektor Kesehatan penegakan hukum dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau” ujarnya
Menurutnya pelaksanaan sosialisasi ini berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Menteri Kominfo RI no.35 tahun 2014 tentang Bakohumas, Peraturan Menteri Keuangan RI no.215/PMK.07/2022 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, tuturnya
Tampak dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan menghadirkan Nara sumber
Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Diah Widiyastuti, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Brebes Dra Hj Farikha, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Wahyudi M. Afla, dan Kasi Kepatuhan Internal.
Sementara Dian Kurnianto, S.Sos selaku Kabid Humas Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes mengungkapkan kegiatan Sosialisasi tersebut selain menghadirkan para nara sumber juga diikuti oleh sejumlah 100 peserta yang terdiri dari petugas Bakohumas maupun OPD se Kabupaten Brebes dengan harapan sosialisasi ini bisa dipahami – (Bambang Sugiarto)