EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Disdukcapil Kabupaten Brebes menggelar sidak dengan mendatangi OPD guna mengaktivasi identitas kependudukan bagi ASN yang ada, Selasa (27/9/2022).
Tampak dalam Sidak yang dipimpin Agus Warsito dari Disdukcapil Kabupaten Brebes dengan mendatangi Dinkominfotik Brebes dan disambut atau diterima oleh Tatag Koes Adianto yang didampingi Sekdin Dinkominfotik Diah Intan Fitriati.
Agus mengatakan kedatangannya dalam rangka penerapan Identitas Digital terutama bagi ASN secara bertahap dan selanjutnya akan dilakukan untuk masyarakat umum.
Menurut Agus bahwa Kementerian Dalam Negeri selalu berupaya dan berinovasi untuk mewujudkan layanan cepat, akurat, lengkap dan gratis seperti melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tersebut.
Salah satunya adalah Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membuat sistem digital terpercaya berupa identitas digital (Digital ID) yang berasal dari penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan.
Digital ID adalah identitas digital yang diberikan kepada seseorang yang secara fisik sudah diidentifikasi ketunggalannya oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri yang kemudian diberikan juga kepada pemiliknya dalam bentuk digital.
Jika identitas digital tersebut sudah resmi diterapkan, maka masyarakat akan sangat mudah mengubah dari KTP-el ke KTP digital. Bagi masyarakat yang sudah membuat identitas digital, maka mereka tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik, karena KTP digital tersimpan dalam handphone.
Sehubungan dengan hal tersebut Dukcapil juga harus selalu merespon pengembangan teknologi informasi dan komunikasi agar bisa mempercepat proses pelayanan adminduk sekaligus menghemat anggaran.
Lanjut Agus Ditjen Dukcapil menargetkan 70 persen penduduk Indonesia yang nantinya menggunakan KTP digital. Dengan Digital ID dokumen KTP-el dipindahkan ke handphone. Sehingga biaya pengadaan blanko KTP pun berkurang, dan menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Negara dapat menghemat anggaran 50 sampai 100 miliar per tahun.
Sementara dalam perbedaan mendasar antara KTP-el dan KTP digital dapat dijelaskan sebagai berikut. KTP-el berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respon cepat atau Quick Respons (QR) Code. Penerbitan KTP-el perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya,
sedangkan KTP digital tidak memerlukannya karena keberadaannya sudah tersimpan di masing-masing handphone penduduk. KTP-el biasanya disimpan di dompet atau penyimpan kartu
“KTP digital dalam handphone. Untuk mengakses KTP-el tinggal diambil dan dilihat datanya secara langsung, KTP digital memerlukan akses internet untuk melihat datanya,” ujarnya,
Dengan melihat beragamnya kondisi penduduk, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap, dengan tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Adapun sebagai syarat memiliki KTP digital yaitu memiliki smartphone dan dapat mengoperasikannya. Sedang cara pembuatan KTP digital, sebagai berikut :
Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui smartphone di playstore.
Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swa-foto di depan petugas untuk ferivikasi wajah dan pindai QR Code.
Jika pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email tersebut. Jelasnya – (Bambang Sugiarto)