Emsatunews.co.id, Semarang– Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan peringatan keras terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang (debt collector) yang kian meresahkan. Ia menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa kompromi guna memastikan Jawa Tengah tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib secara hukum.
Ketegasan ini merupakan respons langsung atas insiden viral penghadangan paksa sebuah mobil di Gerbang Tol Kaligawe, Semarang. Menurut Luthfi, tindakan anarkis di ruang publik tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat.”Penegakan hukum yang tegas sangat krusial untuk menciptakan efek jera. Kita harus menjamin kenyamanan warga dan memastikan kepastian hukum tegak di wilayah ini,” tegas Luthfi saat ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2026).
Gubernur menekankan bahwa aspek keamanan memiliki korelasi linear dengan stabilitas ekonomi daerah. Ia berpendapat bahwa iklim investasi yang sehat hanya dapat tercipta jika sebuah wilayah bersih dari praktik intimidasi dan premanisme.”Jika penegakan hukum berjalan maksimal dan wilayah kita aman, maka daya tarik Jawa Tengah bagi para investor akan semakin kuat,” tambahnya.
Menjelang bulan suci Ramadan, Luthfi juga mengimbau jajaran Polda Jawa Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia mewaspadai potensi kenaikan angka kriminalitas yang biasanya dipicu oleh meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat di masa tersebut.
Meski mendorong langkah represif terhadap premanisme, Gubernur juga mengedukasi masyarakat agar tetap bijak dalam mengelola kewajiban finansial. Ia menyarankan agar sengketa antara debitur dan lembaga pembiayaan diselesaikan melalui jalur komunikasi yang sah, bukan melalui friksi di lapangan.”Gunakan ruang dialog jika ada kendala pembayaran. Jika terjadi tindakan melawan hukum, segera laporkan ke pihak berwenajib agar tidak terjadi benturan fisik,” tuturnya.
Sebagai informasi, keresahan ini berawal dari peristiwa salah identifikasi yang dilakukan oleh sejumlah penagih utang terhadap mobil Toyota Avanza milik warga Jepara pada awal Februari lalu. Meski pemilik kendaraan terbukti tertib angsuran, para pelaku tetap melakukan penghadangan dan perampasan kunci secara kasar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Jatanras Polda Jateng telah bergerak cepat dengan meringkus enam pelaku di kawasan Karangtempel, Semarang, pada Selasa (24/2/2026). Kasus ini kini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan proses penagihan di luar ketentuan hukum yang berlaku.**( Joko Longkeyang).















