Scroll ke Atas
Berita Utama

Warga Kuala Dua Tuntut Keadilan. Majelis Hakim Diminta Bijak Putuskan Perkara SHM 542 dan 543

75
×

Warga Kuala Dua Tuntut Keadilan. Majelis Hakim Diminta Bijak Putuskan Perkara SHM 542 dan 543

Sebarkan artikel ini
Jamzari, Salman dan Rudi memberikan keterangan terkait maslah tanah garapan milik Pak Alex , kini kasusnya di Pengadilan Negeri Mempawah. Kamis (1/9/22) (foto Dok. Welly).
EMSATUNEWS.CO.ID, KUBU RAYA – TUNTUT KEADILAN…!! Warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menuntut keadilan dan kebenaran terhadap Majelis Hakim Pengadilan Neger Mempawah, terkait kasus perkara sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 542 dan 543 atas nama kepemilikan Funiati Ghozali. 
Menurut Warga setempat, Jamzari waga RT. 26 RW. 01 Kuala Dua menegaskan bahwa tanah yang diakui milik Funiati Ghozali, di duga ada kebohongan dan permaninan mafia tanah. Pasalnya, tanah itu adalah bukti sejarah garapan Almarhum Aloixius Alexsander. Dan kini tanah itu sudah ramai dihuni dan di tempati oleh warga.
Warga Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya berdialog untuk menuntut keadilan terkait kasua tanah yang mereka tempati menjadi sengketa, Kamis (1/9/22). Dok. Welly

“Kami selaku warga terkejut, kok tiba-tiba tanah itu muncul sertifikat atas nama Funiati Ghozali. Darimana bisa ada nama Funiafi Ghozali, Kami yakin ini ada dugaan permainan oknum mafia tanah, baik dari tingkat desa hingga BPN, ” ucap Jamzari yang akrap disapa Bang Dayat kepada EMSATUNEWS.CO.ID, Kamis (1/9/22).
Menurut Bang Dayat, tanah SHM 542 dan 543 itu benar-benar tanah garapan Almarhum Pak Alex.
“Jiwa sosial Pak Alex semasa hidupnya memang benar-benar peduli dan sangat perhatian terhadap masayarakat setempat,” jelasnya.
Dilain pihak, Salman warga setempat juga membenarkah bahwa tanah yang permasalahkan oleh pihak Funiati Ghozali adalah tanah garapan Almarhum Pak Alex.
“Kami warga setempat akan berjuang sampai tetes darah terakhir untuk mempertahankan tanah yang kami tempati sekarang, yang di akui Funiati Ghozali, ” kata Salman di dampingi beberapa warga Kuala Dua.
Lanjut Salman tanah yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah diharapkan kepada Majelis Hakim agar bijak untuk memutuskan perkara ini berdasarkan azas keadilan dan kebenaran.
“Kami selaku warga minta kepada Majelis Hakim untuk bijak memutuskan perkara SHM 542 dan 543 ini. Kita tuntut keadilan ini semua demi haknya masyarakat. Kami yakin majelis hakim bisa memituskan dengan berpandang kebenaran, ” kata Salman di damping Andi dan masyarakat lainnya. (*)
Penulis : Welly Harpendi Emsatunews

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Desa Longkeyang Tiga Rumah Nyaris Roboh