Scroll ke Atas
Berita Utama

Akhirnya Tuntutan Warga Bumiayu Direpon Dinas Terkait

71
×

Akhirnya Tuntutan Warga Bumiayu Direpon Dinas Terkait

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Akhirnya dinas terkait merapikan beton pemisah di pertigaan jalan lingkar depan eks terminal Bumiayu, Desa Pagojengan, Kabupaten Brebes yang  berantakan.
Di tempat tersebut saat ini juga sudah dipasang lampu penerangan dan rambu-rambu lalu lintas.Hal tersebut dilakukan sebagai respon terhadap aspirasi dari warga.
Sebelumnya, masyarakat Bumiayu melalui Forum Kota telah mengusulkan kepada pemerintah agar beton pembatas dipertigaan depan eks terminal Bumiayu, dirapikan karena beton yang awalnya sebagai pengaman bila ada kendaraan yang mengalami remnya blong dapat terhenti.Namun, seiring berjalannya waktu rupanya lokasi tersebut tampak berantakan, gelap dan kumuh.
Fathurokhman Wahid selaku aktivis di Bumiayu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas diresponnya aspirasi masyarakat tersebut. “Dengan dipasangnya lampu penerangan dilokasi sehingga terlihat terang dan aman di malam hari,” ujarnya, Minggu (16/10/2022).
Sebelumnya dalam audensi antara dinas terkait dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kota Bumiayu belum lama ini M. Reza Prisman dari Dishub Kabupaten Brebes Bidang Lalulintas menyampaikan, Pemerintah harus hadir dalam apapun permasalahan di masyarakat. ” Namun demikian pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku dalam kaitannya dengan kewenangan,” ucapnya.
“Permasalahan disimpang pintu masuk jalan lingkar Bumiayu di Desa Pagojengan Kecamatan Paguyangan ini, menuntut komitmen, utamanya dari pemangku kepentingan, dari segi kewenangan jalan tersebut yang merupakan jalan nasional,” katanya.
Lanjut Reza, sudah disampaikan oleh PPK  1.4 Jateng, terkait pembangunan tugu, sebagai pengganti beton, sangat di mungkinkan sekali alan dibangun.
“Nanti kita akan masang rambu-rambu lalulintas, khususnya dari pintu masuk selatan dan pintu masuk utara, yaitu simpang tiga Pagojengan dan simpang tiga Rancakalong, kendaraan bus dan angkutan barang berat tidak boleh masuk dalam kota Bumiayu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 14.00,WIB,” kata ujarnya.
KBO Satlantas Polres Brebes Ipda Saeful Hidayat mengatakan terkait larangan kendaraan berat dan Bus masukd dalam kota.”Kita akan intruksikan anggotanya di lapangan untuk menjalankan dan menindak semua pelanggaran. 
Lanjut Saeful terkait keselamatan di jalan raya adalah tanggungjawab  bersama, budayakan tertib lalulintas,tidak mentaati aturan lalulintas, nanti akan menimbulkan kecelakaan berlalulintas. 
Sementara dalam audensi beberapa tokoh masyaraka
dan aktivis menyuarakan aspirasi yang sama meminta agar Dishub dan pihak terkait harus konsisten dengan janjinya.”Ita tunggu hari senin tanggal 17 Oktober 2022, akan dipasang rambu-rambu lalulintas dipintu masuk selatan dan Utara mari masyarakat ikut mengawasi dan mengawalnya. (imam)

Baca Juga :  Patroli Sore Hari, Upaya Polres Pekalongan Cegah Gangguan Kamtibmas