Scroll ke Atas
Berita Utama

Bantu Urai Kemacetan, Pria di Kota Semarang Malah Dipukuli Hingga Bibirnya Sobek

51
×

Bantu Urai Kemacetan, Pria di Kota Semarang Malah Dipukuli Hingga Bibirnya Sobek

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, SEMARANG – Bantu mengurai kemacetan seorang pria di Kota Semarang mendapat perlakuan kurang mengenakan lantaran dipukul secara tiba-tiba oleh seorang pengendara yang melintas di kawasan Jalan Jolotundo Siwalan wilayah hukum Polsek Gayamsari Polrestabes Semarang hingga mengakibatkan luka sobek pada bibir.
Dari kejadian tersebut korban berinisial S (33) warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dengan didampingi penasehat hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes guna membuat laporan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang dialaminya, Jumat (28/10/2022).
Kronologi kejadian berawal dari korban S pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB  sedang membantu mengatur lalu lintas di kawasan perempatan lampu merah Jalan Jolotundo Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang sedang ramai, tiba – tiba datang pelaku langsung memukul wajah korban hingga mengakibatkan luka dibagian bibir.
Dari keterangan korban pihaknya tidak mengetahui apa motif pelaku melakukan hal tersebut pada korban S.
“Saya tidak paham, tiba-tiba dia datang langsung memukul saya terus pergi sambil mengatakan perkataan yang kurang enak didengar,” ungkap S.
Andi Akar Kusuma, SH selaku penasehat hukum korban menuturkan bahwa apa yang dialami kliennya tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang harus ditangani agar tidak terjadi lagi perbuatan kekerasan khususnya di wilayah Kota Semarang.
“Ini masuk tindak pidana Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimum 9 bulan kurungan penjara,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan dari proses ini harus berjalan sesuai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini proses akan terus berjalan sesuai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku,” imbuhnya.
Dari laporan korban S yang didampingi penasehat hukumnya telah terbit SPKT Nomor : LP/B/725/X/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH Tertanggal 28 Oktober 2022.
Selanjutnya dari laporan tersebut pihak Polrestabes Semarang akan melakukan proses Lidik untuk melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan laporan tersebut.(den/red)

Baca Juga :  Berawal Dari Kumpul Makan Siang, Terwujudlah WMI