EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Puluhan warga RW 06 Desa Bumiayu Brebes, mengruduk kantor desa setempat guna melakukan protes kepada Kepala desa (Kades) nya terkait lokasi pembuangan sampah akhir diwilayahnya, Jum’at (28/10/2022) siang.
Tampak mereka dalam protesnya dengan menyerahkan surat yang ditandatangani oleh ratusan warga untuk penolakan adanya pembuangan sampah yang dikelelola oleh BUMDes setempat dilokasi yang ada diwilayahnya
Mereka meminta kepada Kades agar BUMDes Bumiayu untuk menghentikan i aktifitas dalam membuang sampahnya di komplek Bulujingkang tdan dalam aksi protesnya mereka selain memasang spanduk di lokasi sekitar TPA Bulujingkang juga membawa dan membentangkan saat aksi protesnya di kantor Pemdes maupun dikantor Camat maupun diKantor UPTD DLHPS Bumiayu
Spanduk yang bertulisan
“Menolak TPA di Bukit Bulujingkang RW 06 Dukuh Kramat Desa Bumiayu”
Penolakan tersebut pasalnya akan menimbulkan pencemaran udara dan air
Pembuangan sampah/limbah rumah tangga yang dikelola oleh BUMDes Bumiayu telah berjalan kurang lebih satu bulan (0ktober 2022) Padahal dilokasi itu jaraknya sangat berdekatan dengan pembangunan Pondok pesantren (Ponpes) Modern MBS Bumiayu,
Meskipun pembuangan sampah baru satu bulan berjalan namun telah dirasakan danpaknya oleh warga sekitarnya dengan menghirup aroma udara yang sangat tidak sedap.
Mereka melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor Camat Bumiayu dan kantor DLHPS UPTD Bumiayu untuk melakukan aksi yang sama.
Sementara Camat dan Kepala DLHPS UPTD setempat tidak berada,ditempat karena sedang ada kepentingan dinas di Kabupaten Brebes .
Namun Surat tembusan protes mereka unruk Camat diterima Ahmad Safei selaku petugas satpol PP Kecamatan Bumiayu untuk selanjutnya akan di sampaikan kepada Camat Bumiayu.
Sedangkan Surat untuk Kepala UPTD DKHPS Bumiayu diterima langsung oleh Kasubag TU Firda untuk diserahkan keatasannya
Kepala UPTD DLHPS Bumiayu Drs Sudrajat melalui Kasubag TU Firda mengatakan pembuangan sampah yang dilakukan Pemdes Bumiayu samasekali tidak dan belum mengajukan ijin Tempat Pembuangan Ahir (TPA) di Bulujingkang RW 06 Dukuh Kramat Bumiayu ke DLHPS.Kabupaten Brebes.
Menurutnya Tempat Pembuangan Sampah Ahir(TPA) harus di lengkapi dengan ijin dari DLHPS kabupaten Brebes.Jika Pemdes dalam hal ini BUMDes Bumiayu akan menggunakan
hak otonomnya bisa membuang sampah dilokasi tersebut (Bulujingkang) atau ditempat lainya dengan sarat harus membuat keputusan melalui Musdes
Lanjut Firda TPA Bulujingkang tersebut selama ini hanya bisa digunakan yang bersifat sebagai penapung sampah sementara dan selanjutnya sampah tersebut harus di buang ke TPA Kalijurang Kecamatan Tonjong yang telah resmi ada ijinya tuturnya
Ditempat lain Kepala UPTD Dinas Lungkungan hidup dan Pengelolaan sampah (DLHPS) Bumiayu Drs Sudrajad menjelaskan bagi masyarakat kabupaten Bebes bagian selatan diharap untuk bisa bersabar pasalnya pada bulan depan TPA Kalijurang akan ditambah alat berat berupa exavator baru merek komatzu guna melancarkan aktifitas dilokasi TPA Kalijurang tersebut ujar Sudrajat melalui Handphonenya
Kades Bumiayu Sukaro saat di konfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, pembuangan sampah diTPA yang ada dikomplek Bulujingkang itu sebenarnya oleh beberapa Ketua RW telah mendapatkan persetujuan Namun yang menolak ada dua Ketua RW ( 07 dan 06) karena wilayahnya berdekatan dengan lokasi TPA Bulujingkang tersebut, sehingga merasa terdampak keberadaan TPA tersebut, bebernya
“Diakui pihaknya belum mengantongi surat ijin lokasi TPA dari DLHPS Kabupaten Brebes” ucapnya.
Lanjut Sukaro dengan kondisi ini dalam waktu dekat jika masih ada kegiatan pembuangan sampah pada tempat yang sama mereka akan melayangkan kembali surat ke Kepala UPTD DLHPS dan Bupati Brebes untuk meminta pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan dilakukan secara tahapan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup), Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem), dan Restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya untuk berfungsi kembali seperti semula) dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pungkasnya – (dun)
Editor : imam