Scroll ke Atas
Berita Utama

Gandeng OJK, Prof Dr Hendrawan Supratikno Tidak Ingin Masyarakat di Kabupaten Pekalongan Jadi Korban Pinjol ilegal

60
×

Gandeng OJK, Prof Dr Hendrawan Supratikno Tidak Ingin Masyarakat di Kabupaten Pekalongan Jadi Korban Pinjol ilegal

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KAJEN – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI P Dapil X Jawa Tengah, Prof Dr Hendrawan Supratikno menggandeng Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal untuk memberikan penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat.

Kali ini, kegiatan penyuluhan yang mengusung tema ‘Kiat Bijak Menggunakan Pinjaman Online’ dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan, yang berlangsung di dua tempat secara bergantian, yakni di Kantor Kecamatan Kesesi dan Kantor Kecamatan Tirto, Jumat, 24 Februari 2023.

Anggota Komisi XI DPR RI, Prof Dr Hendrawan Supratikno mengatakan kegiatan penyuluhan jasa keuangan ini diadakan lantaran dirinya yang sering mendapat laporan terkait korban pinjaman online ilegal yang menimpa masyarakat di daerah pemilihannya. Salah satunya di Kabupaten Pekalongan.

Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Pekalongan agar jangan sampai terus menerus menjadi korban Pinjol ilegal.

“Jangan sampai masyarakat di Kabupaten Pekalongan terus menerus menjadi korban,” ingatnya.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan OJK Tegal, Novianto Utomo dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap orang saat ini pasti memiliki smartphone. Dari smartphone, banyak orang yang sering mendapat berbagai macam tawaran. Salah satunya tawaran pinjaman online.

“Nah, kita ngomong penawaran pinjaman online. Pinjaman online itu ada sisi negatifnya dan ada sisi positifnya,” terang Novianto.

Ditegaskan bahwa sekarang, Pinjol lebih banyak sisi negatifnya daripada sisi positifnya. Pasalnya, banyak Pinjol yang tidak berizin OJK alias ilegal.

Metode yang digunakan yaitu dengan menawarkan pinjaman ke banyak orang melalui SMS atau Whatsapp (WA). Ketika ada yang tergiur dengan tawaran tersebut lalu mengambil pinjaman, pihak Pinjol akan memberikan pinjaman.

“Terus dikasih pinjem, dikasih satu juta, tapi tidak dikasih satu juta lho, mungkin dikasih delapan ratus ribu. Tapi beberapa hari kemudian (hutangnya) menjadi satu juta dua ratus. Gimana bayarnya kalau dalam beberapa hari (bunganya) naik terus,” terangnya.

Pihaknya mengungkapkan sebetulnya sudah ribuan aplikasi Pinjol ilegal yang sudah diblokir. Tapi kembali bermunculan aplikasi Pinjol ilegal yang baru.

“Jadi mereka bikin terus,” cetusnya.

Disebutkan, berbeda halnya dengan Pinjol yang sudah berijin OJK alias legal. Dimana Pinjol legal ini tidak diperbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui SMS atau WA.

Karenanya, ketika mendapat SMS atau WA yang isinya menawarkan pinjaman, pihaknya berpesan untuk supaya menghapus pesan itu. Sebab, pesan tersebut dipastikan bukan dari Pinjol resmi.

Menurutnya, jika pesan itu ditanggapi lalu diinstal, nantinya dari pihak pinjol ilegal ini akan meminta ijin untuk mengakses data pribadi seperti nomor telepon, video, foto atau data lainnya yang dimiliki calon konsumennya.

Parahnya, saat melakukan penagihan, selain konsumennya yang ditelepon, pihak Pinjol ilegal ini juga akan menghubungi nomor kontak orang-orang yang ada di dalam smartphone milik konsumennya itu.

“Nah itu jahatnya pinjaman online yang ilegal,” tukasnya.*

Penulis : Yanto

Baca Juga :  Jum’at Berkah, Polres Pekalongan Salurkan Bantuan Sosial