Scroll ke Atas
Berita Utama

Tingkatkan PAD Kabupaten Brebes Apindo Dorong Pelaku Usaha Bayar Pajak

132
×

Tingkatkan PAD Kabupaten Brebes Apindo Dorong Pelaku Usaha Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Brebes didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan taat kepada seluruh peraturan daerah. khususnya ketaatan pengusaha dalam membayar pajak, karena dari situlah PAD akan meningkat. Peran PAD sendiri dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk tetap berkontribusi membayar pajak daerah. Semoga kedepan, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Brebes semakin meningkat dan dapat dinikmati masyarakat, guna kemajuan pembangunan di Kabupaten Brebes,” harap Pj Bupati Brebes sebagaimana disampaikan Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Agus As’ari ST MT saat membuka Sosialisasi Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah, di King Royal Hotel Brebes, Selasa (7/2/2023).
Agus mengatakan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (Perppu Cipta Kerja). Terbitnya perppu tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan ujarnya
Lanjut Agus dengan hadirnya Perppu bisa memperkuat sisi domestik untuk mendorong transformasi struktural untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tututan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekomoni global yang dapat menyebabkan terganggunya perekomomian nasional,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPK Apindo Edi Suryono menjelaskan, workshop dilatar belakangi untuk membantu pemerintah daerah Kabupaten Brebes mensosialisasikan Undang-undang cipta kerja baru dan Perda retribusi. 
“Kami ingin pelaku usaha di Brebes patuh dengan regulasi, khususnya kewajiban untuk membayar retribusi sehingga ada pendapatan tambahan untuk Pemkab Brebes,” jelas Edy. 
Edy juga menerangkan adanya retribusi yang dibayar para pengusaha maka kenaikan nilai retribusi atau kewajiban pajak mampu berkontribusi kepada kemajuan dan kemakmuran Kabupaten Brebes. 
“Selaku APINDO, saya mendorong teman-teman pelaku usaha untuk selalu taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Brebes,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng pelaku-pelaku UMKM dengan maksud ingin memasarkan produk UMKM yang ada di Brebes. Karena Brebes sendiri ternyata punya potensi yang cukup besar untuk mengembangkan ekonomi mikro dan tentunya langkah-langkah yang harus dimantapkan. (imam)

Baca Juga :  Sejumlah 182 Napi Lapas Kelas IIB Brebes Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 H