EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Karang Taruna merupakan potensi sumber kesejahteraan sosial yang perlu dibina dan dikembangkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
Pemerintah Desa (Pemdes) Terlaya, Kecamatan Bantarkawung, Brebes, menggelar Pembinaan dan Penyuluhan Hukum (Binluhkum) kepada 35 Anggota Karang Taruna bertempat di Aula Balai Desa setempat. Rabu (23/8-2023)
Dalam acara tersebut sebagai narasumber hukum KSPK Polsek Bantarkawung Aiptu Saliman SH. Kasie Trantibum Suranto S Sos. Babinsa Sertu Priyatno, Bhabinkamtibmas Aiptu Misbakhul Munir.
Tampak hadir Kepala Desa (Kades) Terlaya Ujang Muhaemin S Ag dan Perangkat Desa, serta 35 peserta Anggota Karang Taruna.
Menurut Ujang Muhaemin, kegiatan Binluhkum anggota Karang Taruna bertujuan agar kaum milenial mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba, cyberbullying dan pergaulan bebas serta tindakan yang melanggar hukum lainnya.
“Dalam materi yang disajikan narasumber, kami berharap peserta pelatihan mampu meningkatan kapasitas dan mengetahui cara-cara pencegahan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Ujang.
Diakui Kades, Anggota Karang Taruna terlihat sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan hukum tersebut, hal tersebut ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang dilotarkan pada sesi tanya jawab.
“Atas nama Kades saya mengucapkan terimakasih kepada narasumber Aiptu Saliman SH dan Suranto S Sos yang berkenan memberikan bimbingan penyuluhan hukum kepada Karang Taruna.” ucap Ujang.